fbpx

OKNUM KEMENAG BLORA TAK MENGIJINKAN GURU MTs BERGABUNG SEBAGAI PPK

Guru MTs diperbolehkan bergabung dalam PPK karena merupakan lembaga ad hoc, Rabu. Ilustrasi : Bloranews

Jati – Seorang oknum  pengawas sekolah di lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) Blora berinisial ZN tidak mengijinkan guru MTs bergabung sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hal ini disampaikan ZN pada kunjungan ke MTs Islamiyah Jati di Dukuh Temuireng Desa Pengkoljagong Kecamatan Jati, Selasa (14/11). Kontan, pernyataan ZN itu menuai reaksi keras dari salah seorang guru di sekolah tersebut yang telah terpilih sebagai PPK.

 

Ilustrasi : Bloranews.com

 

“Beliau memaparkan, sorang guru sertifikasi tidak boleh merangkap jabatan. Saya setuju, seorang guru sertifikasi memang tidak boleh merangkap jabatan dengan jabatan tetap semaca m kepala desa dan sebagainya. Tapi boleh bergabung dalam PPK yang merupakan lembaga ad hoc, saya rasa bu ZN salah persepsi tentang ini,” ucap Siti Saptarini Kusumaningsih, guru di sekolah tersebut yang telah dilantik sebagai anggota PPK Kecamatan Jati, Rabu (15/11).

ZN berdalih, jika seorang guru MTs merangkap jabatan sebagai PPK dikhawatirkan akan terjadi rangkap jabatan, dan anggaran.

Merespon hal ini, KPU Blora melalui Divisi Hukum menegaskan PPK, PPS dan KPPS merupakan lembaga ad hoc. Sehingga, jangankan guru sertivikasi, seorang PNS pun diperbolehkan bergabung dalam lembaga ad hoc pada pemilu tersebut.

“Untuk hal tersebut, kita kembali kepada UU Pemilu. PPK, PPS dan KPPS bukanlah pekerjaan namun pengabdian. Sehingga tidak ada istilah jabatan ganda. Terkait hal tadi, saya kira tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak ada sesuatu yang dilanggar,” tegas Anggota KPU Blora Divisi Hukum, Hamdun, Rabu (15/11).

Sampai berita ini diturunkan, Bloranews.com masih mencoba menghubungi pihak Kemenag Blora terkait pernyataan ZN yang dipaparkan dalam kunjungan kerja ke MTs Islamiyah Jati kemarin.

Reporter : Jacko Priyanto