fbpx

OKNUM POLISI TERLIBAT NARKOBA, KAPOLRES BLORA: TETAP KITA PROSES PIDANA!

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto memastikan akan memproses bawahannya yang terlibat kasus narkoba sesuai dengan aturan pidana yang berlaku. Oknum polisi yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi lantaran dinilai melanggar kode etik Polri.

“Kepada yang bersangkutan tetap kita proses pidana, dan nantinya juga akan dikenakan kode etik Polri,” tegas AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, Rabu (09/01).

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Sebelumnya, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Tunjungan Polres Blora, Bripka BS tertangkap tangan Satresnarkoba Polres Blora. Pelaku kedapatan membawa 0,12 gram sabu dan ditangkap di jalan umum kawasan Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Senin (07/01).

Selanjutnya, Bripka BS menjalani proses assesment untuk memastikan apakah akan direhabilitasi atau tidak. Kemudian, proses penahanan pun dilakukan kepada oknum polisi ini, sembari proses hukum terhadapnya tetap berjalan.

Kapolres juga mengatakan, penangkapan Bripka BS ini merupakan pengembangan dari dua tersangka kasus narkoba yang telah diamankan sebalumnya. Ternyata, setelah dikembangkan, keterlibatan narkoba juga menjerat oknum polisi ini.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi 2 tersangka kasus narkoba yang sebelumnya telah kami amankan. setelah kita kembangkan, ternyata menjerat Bripka BS. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bripka BS hanyalah pengguna,” pungkas Kapolres. (jc)