fbpx

OMBUDSMAN RI SAYANGKAN VIDEO JOGET PEGAWAI BKD DI TENGAH PENERAPAN INPRES NO. 06 TAHUN 2020

video di gedung kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora.

Blora- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu angkat bicara terkait beredarnya video di gedung kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora.

Dirinya mengaku heran, kenapa para ASN tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai amanat Inpres 6 tahun 2020.

 

Video di gedung kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora.

 

“Perlu tim Pemkab untuk melakukan klarifikasi kegiatan ini. Jika ini benar, seharusnya penyelenggara memberikan contoh dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. 

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, sesuai amanat Inpres 6 tahun 2020, kepala daerah punya tanggung jawab dalam memastikan peningkatan dan disiplin dalam mencegah penyebaran covid-19.

“Dengan melihat video di atas, tidak sejalan dengan inpres 6 tahun 2020. Semoga Kepala Daerah senantiasa secara masif melakukan edukasi kepada publik dan juga para pegawai kabupaten untuk patuh pada protokol kesehatan. Jika melanggar perpres 6 tahun 2020, sanksinya teguran lisan dan tertulis, kerja sosial dan sanksi lainnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Video tersebut juga sempat dijadikan status Whatsapp Plt Kepala BKD. Namun saat ini sudah dihapus. Dalam video tersebut nampak para ASN ada yang memakai masker dan ada juga yang tidak asyik berjoget ria ditemani satu penyanyi. Ada juga ASN yang ikut menyumbangkan lagu. Dua orang Nampak mengeluarkan uang untuk nyawer namun tidak diterima.

Padahal dihari yang sama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 . Melakukan razia serentak di 16 kecamatan di Kabupaten Blora. Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.

Salah satunya, dilakukan di Pasar Sido Makmur Blora. Petugas mendapati 18 pelanggar. Mereka kenakan rompi oranye bertuliskan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Selain itu diminta untuk menyapu. Ada juga yang menolak kerja sosial dan lebih memilih membayar denda Rp 100 ribu. (Jyk)