fbpx

PAKAI ANGGARAN DANA DESA, POLRES BLORA INGATKAN PARA KEPALA DESA

Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kabag Sumber daya Kompol Andy Wahyono bersama Kanit Tipikor Polres Blora Iptu Dwi Edi, memperingatkan kepala desa dan tokoh masyarakat dalam menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN. Agar tidak diselewengkan sehingga aparat desa tidak terlibat masalah hukum.

Blora – Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kabag Sumber daya  Kompol Andy Wahyono bersama Kanit Tipikor Polres Blora Iptu Dwi Edi, memperingatkan kepala desa dan tokoh masyarakat dalam menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN. Agar tidak diselewengkan sehingga aparat desa tidak terlibat masalah hukum.

 

Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kabag Sumber daya Kompol Andy Wahyono bersama Kanit Tipikor Polres Blora Iptu Dwi Edi, memperingatkan kepala desa dan tokoh masyarakat dalam menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN. Agar tidak diselewengkan sehingga aparat desa tidak terlibat masalah hukum.

 

“Saya mengingatkan para kepala desa di seluruh Kabupaten Blora, agar ekstra hati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa (ADD). Sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah hukum bagi kepala desa bersangkutan dan yang lebih penting anggaran tersebut bisa sampai ke masyarakat desa tepat sasaran,” kata Kabag Sumda Polres Blora Kompol Andy Wahyono, di gedung DPRD Kabupaten Blora, Rabu (2/8/17).

Mengingat rentannya penggunaan dana desa itu, dirinya memberikan pengertian hukum tentang penyelewengan anggaran dana desa. Kabag Sumda juga mengingatkan bagaimana prosedur yang benar dalam pengelolaan anggaran desa yang mencapai satu milyar, yang diterima masin-masing desa setiap tahunnya.

“Kepala Desa dalam menggunakan APBN harus ekstra hati-hati, aturan dan petunjuk harus diikuti jangan sampai berurusan dengan hukum (Polisi),” tegasnya.

Menurut Andy, jika salah dalam menggunakan anggaran dan pertanggungjawaban dana desa, maka akan berurusan dengan hukum, sehingga dalam pengelolaannya nanti akan ada pendampingan yang dilatih secara khusus. “Mulai dari penggunaan sampai pelaporan anggaran benar, apalagi pelaporan oleh kepala desa yang menggunakan internet,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kanit 2 Tipikor Polres Blora Iptu Dwi Edi, juga menyampaikan arahan terkait tugas pokok dan fungsi unit 2 Tipikor dalam menegakkan aturan hukum penanganan kasus penyelewengan dana ADD.

“Penegakan Hukum Tipikor sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” Terangnya.

Ia menegaskan, penggunaan Dana Desa harus selektif dan tepat sasaran. Karena itu diperlukan pemberdayaan perangkat desa dan masyarakat, agar kegiatan pembangunan kuat relevansinya dengan kepentingan masyarakat. “Manfaatnya juga dapat dirasakan langsung oleh warga,” ujar Iptu Dwi Edi.

Dirinya berharap perlu adanya pendampingan kontinyu dalam mengelola anggaran desa, apalagi didesanya sulit dalam mengakses informasi. “Apalagi yang saat ini signal telpon dan internet pun belum ada,” ungkapnya.

Diketahui, Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015.

Peraturan itu menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementerian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.

“Prinsip alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota, dilakukan secara berkeadilan. Berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung, dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota,” lanjut Dwi Edi.

Perlu diketahui, bersama bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajak Polri, dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Agar tidak terjadi penyelewengan Dana Desa.

Ngatono / Humas Polres Blora