Semarang – Munculnya kelompok kejahatan dunia maya, Cyber Narcoterotism, membuat berang banyak kalangan. Kelompok ini disinyalir telah melakukan serangkaian aksi kejahatan berupa perdagangan narkotika yang hasilnya digunakan untuk membiayai sejumlah aksi teror.
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menilai kelompok Cyber Narcoterotism menggunakan beragam media sosial (medsos) terkemuka untuk merebut pangsa pasar, penyebaran pemikiran, dorongan, perekrutan, dan berbagi informasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan transaksi narkotika dengan memanfaatkan medsos terkemuka mungkin sangat meresahkan. Namun, kejahatan yang terjadi di dark web atau situs gelap jauh lebih berbahaya.
Menurut pria asal Cepu Kabupaten Blora ini, peredaran narkotika melalui media sosial sangat potensial. Pasalnya, media sosial memberikan banyak tools (kelengkapan) yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan ini.
“Misalnya, di Facebook para pengedar bisa membuat grup FB yang tertutup dan nama palsu. Mereka bisa mengendalikan pasar dari sana,” jelasnya seperti dikutip kriminologi.id, Rabu (18/07).
Sedangkan, kejahatan yang bterjadi di dark web lebih bervariasi. Tidak hanya kejahatan perdagangan narkotika, melainkan juga untuk sejumlah kejahatan lain.
“Dark web atau situs gelap tidak hanya untuk peredaran narkoba, tetapi banyak tindakan kriminal lainnya, seperti jual beli senjata, bahkan perdagangan manusia,” lanjutnya.
Menurut Pratama, banyaknya kejahatan yang dapat dilakukan melalui dark web ini lantaran identitas pelaku selalu anonim. Ia menambahkan, untuk mencegah berkembangnya kejahatan ini, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas SDM penegak hukum di bidang siber.
“Upaya mengantisipasinya, dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di ranah siber agar para pelaku teror maupun pengedar narkoba makin kesulitan bergerak,” pungkasnya.
Reporter : Ika Mahmudah