PALSUKAN WEBSITE PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT, WARGA CEPU DIBEKUK PETUGAS

PALSUKAN WEBSITE PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT, WARGA CEPU DIBEKUK PETUGAS
Press riliase Polda Jatim.

Surabaya- Dua tersangka pemalsuan 14 website resmi pemerintahan Amerika Serikat berhasil dibekuk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Keduanya yakni Shofiansyah Fahrur Rozi, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo, warga Jember.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, kedua tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda atas kerjasama Hubungan Internasional dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) pada (01/03) yang lalu.

Butuh waktu tiga bulan untuk melacak lokasi keberadaan para tersangka. Hingga akhirnya Michael berhasil ditangkap di daerah Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Sementara Shofiansyah ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tegalsari, Surabaya.

Dari pengakuan keduanya, Michael berperan sebagai pembuat website palsu dan Shofiansyah menyebarkan website tersebut kepada 30 ribu warga Amerika melalui SMS di nomor ponsel korbannya yang didapat melalui software.

Dalam pesan tersebut korban diminta untuk mengisi formulir yang menyangkut data pribadi untuk pencairan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) dari Pemerintah AS bagi warga yang terdampak Covid-19.

“Tersangka ini membuat website yang seolah-olah sama, kemudian disebar kepada 20 juta warga negara bagian Amerika. Korbannya tidak menyadari bahwa dia telah mengisi data pribadinya ke domain palsu yang mirip dengan website resmi pemerintahan AS,” terang Nico di Mapolda Jatim, seperti dikutip dari Jatim Now, Kamis (15/04).

Nico menambahkan, aksi yang tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Mei 2020 hingga Maret 2021. Mereka juga mempelajari kegiatan yang melanggar hukum ini sejak 2015 lalu secara otodidak melalui internet.

Sebagai informasi, bantuan terdampak Covid-19 dari pemerintah AS bagi pengangguran ini sebesar USD 2.000 atau Rp 30 juta bagi satu warga. Total keuntungan dari hasil penipuan tersebut mencapai Rp 420 juta. Selain itu tersangka juga menjual data pribadi senilai USD 100 kepada warga India yang saat ini tengah dalam daftar buronan FBI.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil penipuan tersebut mereka gunakan untuk membeli peralatan gadget, membayar hutang, liburan dan foya-foya. Bersamaan tersebut juga dikumpulkan barang bukti di antaranya 3 unit laptop, 2 unit ponsel dan bukti file pelaku melalui Telegram serta WhatsApp.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Nomor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancamannya penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 Miliar,” pungkasnya. (Jyk)