fbpx

PANWASLU KUNDURAN AJAK OKP DAN PRAMUKA JADI PENGAWAS PARTISIPATIF

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Pendopo Kecamatan Kunduran, Jumat (05/10).

Dalam Kampanye Dilarang Mempersoalkan Dasar Negara

Di depan peserta yang sebagian besar merupakan remaja dan anak muda, Andyka memaparkan secara urut tentang Kampanye Pemilu 2019 dan larangan dalam kampenye.  Andyka juga menegaskan, kesuksesan Pemilu 2019 sangat tergantung pada peran partisipatif masyarakat.

“Masa kampanye berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu mengedepankan pencegahan pelanggaran kampanye,” papar Andyka.

Terkait larangan dalam kampanye, Andyka menyebutkan bahwa mempersoalkan dasar negara, UUD 1945 dan bentuk negara merupakan pelanggaran kampanye. Tak hanya itu, Andyka juga menjelaskan berbagai larangan lainnya.

Diantaranya, melakukan kegiatan yang membahayakan negara, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan, dan merusak atau menghilangkan alat peraga.

Dalam kampanye juga dilarang melakukan kampanye SARA, menggunakan fasilitas negara, menggunakan tempat pendidikan dan tempat ibadah, serta melakukan politik uang.

Tak hanya itu, Andyka juga menekankan netralitas ASN dalam paparannya. Sehingga ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Juga, Kepala Desa, Perangkat Desa, serta pegawai honorer dan karyawan yang bekerja di BUMN dan BUMD dilarang terlibat dalam kampanye,” pungkasnya.

Reporter : Jacko Priyanto