Blora, BLORANEWS – Seorang petani di Wilayah Kecamatan Bogorejo, Blora kaget lantaran dirinya tiba-tiba memiliki hutang di Bank BNI. Ia mengaku tak pernah meminjam. Diduga data pribadinya digunakan sebuah perusahaan untuk mengambil pinjaman di bank tersebut. Bahkan tanda tangan kontrak kerjasama miliknya juga dipalsukan.
Sebut saja, AM, pada November 2022 lalu ia menjalin kerjasama di sektor usaha pertanian dengan sebuah PT yang ada di Blora. Dalam kerjasama itu, petani difasilitasi kebutuhan pertanian, seperti bibit, obat-obatan hingga pupuk. Yang nantinya dibayar setelah panen. Musiman.
Total pinjaman pada perusahaan Rp 1,7 juta. Sudah lunas pada Juni 2023 silam. Diberi kwitansi pelunasan. “Nah beberapa waktu lalu saya kaget. Saya ini tidak pernah hutang bank, tiba-tiba ada pegawai Bank BNI menawari perpanjangan pinjaman bank. Saya tolak,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 19 September 2023, akhirnya AM mendatangi Kantor BNI dan mencari informasi. Sampai di bank tersebut kemudian dicek dan benar saja, namanya tercatat sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI.
“Dari situ, kemudian saya datang ke PT dan mencari penjelasan ke pihak yang bersangkutan,” tuturnya.
Sayangnya ia tak kunjung mendapatkan jawaban. Perwakilan PT dinilai berbelit-belit. Dan justru melempar pertanyaan.
“Waktu saya tanya begitu, tetapi mereka malah balik tanya saya dapat informasi dari mana,” terangnya.
Dengan kepercayaan diri, akhirnya ia terus mendesak pihak PT tersebut. Usahanya berhasil, hingga akhirnya diakui jika namanya dipakai untuk pinjam KUR di Bank BNI. Setelah adanya pengakuan itu, pihaknya meminta perusahaan terkait bertanggungjawab menghapus namanya dari data nasabah peminjam KUR di BNI.
“Saya minta agar pihak perusahaan segera mencabut itu. Agar nama saya tidak dipakai. Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi lagi. Pihak Bank saya WA juga tak ada hasilnya,” tuturnya
Menurutnya saat kerjasama dengan PT tersebut tak ada penjelasan terkait bahwa namanya akan dipakai untuk pinjam ke bank. “Kalau saya tahu nama saya untuk pinjam bank pasti saya tolak,” imbuhnya.
Dalam skema perjanjian itu, pihaknya disebut sebagai petani khusus. Program tersebut menurutnya juga berjalan di beberapa desa di Kecamatan di Blora.
“Dalam surat perjanjian kerja itu juga saya pastikan bukan tanda tangan saya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa petani dari Desa Jepangrejo, Blora juga bernasib sama. Nama mereka ujug-ujug tercatat jadi nasabah Bank BNI Blora. Bahkan mereka sempat menggruduk kantor BNI Cabang Blora beramai-ramai. Tujuannya supaya dikeluarkan dari nasabah BNI yang selama ini mereka tidak tahu menahu.
Sementara itu, Pemimpin BNI Kantor Wilayah 05, I Gusti Nyoman Dharma Putra mengatakan, mengenai adanya permasalahan yang muncul dalam hubungan kemitraan tersebut yang berujung pada penghentian penyaluran KUR, pihaknya telah melakukan langkah-langkah restrukturisasi terhadap debitur yang layak dan memenuhi syarat. Serta mengajukan klaim asuransi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen kepada Code of Conduct dalam pemberian kredit termasuk dalam penyaluran KUR, BNI selalu menerapkan Prinsip Good Corporate Governance dalam operasionalnya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, BNI memiliki komitmen kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program KUR.
“Adapun kemitraan dengan pihak ketiga dalam penyaluran KUR di Kabupaten Blora merupakan bagian dari upaya kami untuk memfasilitasi pembiayaan kepada petani yang membutuhkan,” terangnya. (Dj)