Jakarta, BLORANEWS.COM – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menyampaikan sikap tegas mengecam tayangan program “Expose Uncensored” Trans7 yang dinilai telah melakukan framing dan menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) terhadap lembaga pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren.
Dalam keterangannya, Muhamad Muhamtashir Ketua Bidang OKP PB PMII menilai bahwa tayangan tersebut tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang dan justru berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap dunia pesantren, yang selama ini menjadi benteng moral dan pendidikan karakter bangsa.
“Kami mengecam keras tayangan ‘Expose Uncensored’ Trans7 yang melakukan soap framing dan menggiring opini publik dengan informasi yang tidak diverifikasi secara utuh. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang berperan besar dalam mencetak generasi berakhlak dan cinta tanah air, bukan objek sensasi media,” tegasnya.
PB PMII menilai pemberitaan semacam ini tidak hanya merugikan salah satu pesantren tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam secara umum.
“Kami mendesak pihak Trans7 untuk segera menarik tayangan tersebut, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan menjalankan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers,” lanjutnya.
Sebagai organisasi yang lahir dari rahim pesantren dan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, PB PMII menegaskan akan terus mengawal marwah pesantren dari segala bentuk fitnah, disinformasi, dan upaya delegitimasi oleh pihak mana pun.
“Kami mengingatkan seluruh insan pers agar tetap mengedepankan etika, akurasi, dan tanggung jawab sosial dalam setiap pemberitaan, khususnya yang menyangkut lembaga keagamaan,” tandasnya.
PB PMII juga menegaskan tidak akan berhenti hanya pada pernyataan sikap. Muhamtashir memastikan bahwa langkah hukum dan etik akan ditempuh melalui mekanisme resmi negara.
“Hari ini kami laporkan ke KPI, karena tayangan tersebut diduga memuat unsur SARA, menyesatkan, dan memperkuat stereotip negatif terhadap pesantren,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut penting dilakukan untuk memberi efek jera kepada media yang abai terhadap etika jurnalistik dan standar penyiaran nasional.
Muhamtashir juga menegaskan bahwa PB PMII akan melaporkan Trans7 ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena konten yang disajikan diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi peringatan agar setiap lembaga penyiaran menghormati nilai-nilai keberagaman serta tidak melakukan generalisasi negatif terhadap komunitas pesantren. (Jyk)






