fbpx

PEKERJAAN TAK BERES, CV SIPIL PLAN DI BLACKLIS

PEKERJAAN TAK BERES, CV SIPIL PLAN DI BLACKLIS
Papan Proyek Proyek penanganan longsoran ruas jalan Dologan – Banat – Bedingin

Blora – Proyek penanganan longsoran ruas jalan Dologan – Banat – Bedingin dengan nilai pekerjaan Rp 756.452.000,00 (tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) terkesan asal jadi. Hal ini diungkapkan pemilik sawah yang tak jauh dari lokasi pengerjaan proyek.

 

PEKERJAAN TAK BERES, CV SIPIL PLAN DI BLACKLIS
Papan Proyek Proyek penanganan longsoran ruas jalan Dologan – Banat – Bedingin.

 

“Hasilnya (pekerjaan) bisa anda lihat sendiri seperti itu, seperti asal jadi,” ucap seorang petani yang enggan disebutkan namanya, Kamis (31/12/2020).

Proyek yang terletak di Desa Dologan Kecamatan Japah menuju Dukuh Banat Desa Bedingin Kecamatan Todanan tersebut dimulai pada tanggal 19 Oktober 2020 dan seharusnya berakhir tanggal 01 Desember 2020 atau 43 hari kalender pelaksanaan. Pekerjaan dengan sumber dana APBD Blora 2020 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Sipil Plan dengan alamat Jl. Warugunung No. 31 Lasem Kabupaten Rembang.

 

CV SIPIL PLAN DI BLACKLIS
Proyek penanganan longsoran ruas jalan Dologan – Banat – Bedingin dengan nilai pekerjaan Rp 756.452.000,00.

 

Sebelumnya, pada tanggal 23 Desember 2020 di lokasi masih ada alat berat berupa mesin Bego dan rangkaian tulangan besi di sekitar longsoran. 

“Bego-nya (alat berat) siang tadi baru diambil, katanya sudah habis kontraknya,” tambah warga.

Kasi Bina Marga I Bambang Joko selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa rekanan sudah ditegur dua kali dan dibayarkan 35 persen atau sekitar Rp 264.758.200,- dari total nilai kontrak.

“Rekanan sudah kami tegur dua kali untuk menyelesaikan kontrak hingga 30 Desember 2020. Pelaksana kami bayar 35 persen dari nilai kontrak dan kena denda sekitar 22 jutaan rupiah dengan pengerjaan sekitar 30 hari, sisanya (total nilai kontrak) masuk kas daerah,” jelas Bambang, Selasa (05/01/2021).

Akibat pekerjaan tersebut, rekanan tidak bisa mengikuti lelang di tahun 2021 dan diblacklist selama setahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden pasal 79 Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tahun 2021 kami anggarkan sekitar Rp 3,6 miliar yang melewati longsoran itu, dan nantinya juga akan tertangani di paket ini. Sedangkan rekanan tadi sudah putus kontrak dan masuk blacklist sehingga tidak bisa ikut lelang di tahun ini akibat pelaksanaan pekerjaan yang molor tadi,” terangnya. (Jay)