Blora, BLORANEWS – Pemilihan Kepala Desa yang akan diberlakukan pada 2023 mendatang masih belum jelas. sebab, Belum ada penjelasan atau surat edaran apakah Pilkades yang sedianya akan diselenggarakan pada 2023 mendatang, akan ditunda atau tetap dilaksanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Yayuk Windrati menjelaskan pilkades tetap akan diselenggarakan di tahun 2023 apabila tidak adanya perubahan regulasi.
“Sesuai regulasi, akan diselenggarakan 2023, sing penting wis dianggarke (yang penting sudah dianggarkan, Red). Kalau tidak ada perubahan regulasi, insyaallah tetap jadi,” ucap Yayuk. (7/1/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan menuturkan, apabila ditunda pilkades 2023 harus menunggu waktu lama untuk pelaksanaannya, padahal penjabat kepala desa harusnya diambilkan dari pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau PJ (penjabat, Red) terlalu lama, yang jelas tidak efektif,” ujar Dwi Edy Setyawan.
Namun, apabila dilaksanakan tahun mendatang, dikhawatirkan akan terkena dampak politik karena memasuki tahapan pemilu serentak di 2024 mendatang.
Masa jabatan 19 Kepala Desa yang ada di Blora akan berakhir pada 17 Agustus mendatang dan 8 Kepala Desa lainnya akan habis masa jabatan pada 11 Oktober, sesuaikan dengan tanggal pelantikan mereka menjadi kepala desa.
Moratorium atau penundaan pilkades sendiri menurutnya akan berlangsung pada rentang 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024.
Namun hingga saat ini, peraturan itu masih belum diterangkan dalam surat edaran ataupun sejenisnya.
“Anggaran di dinas sudah siap, untuk sosialisasi dan lain-lain. itu anggaran untuk bankeu di desanya,” pungkas Dwi Edy Setyawan. (dj)