fbpx

PEMBOBOL SARANG WALET DICIDUK SATRESKRIM POLRES BLORA

Tiga pelaku pembobol sarang walet mendekam di Mapolres Blora, Rabu (03/01).

Todanan – Tiga pembobol sarang walet profesional, masing-masing bernama Alif Setiyono (32) warga Dukuh Tlogotunggal Desa Kanong Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang dan Sabar Romansyah (33) serta Bekti Wibowo Santoso (28) keduanya warga Desa Ndoropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, diringkus petugas usai menjalankan aksinya.

 

Tiga pelaku pembobol sarang walet mendekam di Mapolres Blora, Rabu (03/01).

 

Berdasarkan informasi dari Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo melalui Kaur Bin Ops Iptu Lilik Eko, ketiga tersangka diringkus di perempatan Jakenan Kabupaten Pati, Rabu (03/01) pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan Supriyanto (47) penjaga sarang walet milik Bambang (45) di Desa Bedingin Kecamatan Todanan. Bambang sendiri berdomisili di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Bambang menelepon penjaga sarang walet tersebut, dan menyuruhnya untuk mengecek kondisi sarang walet. Setelah diperiksa penjaga, ternyata di dinding rumah walet tersebut terdapat sebuah bekas lobang yang telah ditambal semen. Penjaga juga mendapati, sejumlah sarang walet yang siap panen telah raib. Penjaga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Todanan.

Laporan ini, diteruskan ke Polres Blora dan ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Blora dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, Tim Resmob segera memburu pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Mobil Pickup, dua buah senter, dua bor manual, tujuh batang linggis, segulung tali tambang dan satu karung sarang walet siap jual seberat 1 kilogram senilai jutaan rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ketiga pelaku merupakan komplotan profesional pembobol sarang walet yang telah menjalankan aksinya di berbagai kota.

“Saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik. Mereka akan diancam sanksi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Lilik Eko seperti dikutip Humas Polres Blora.

Penyunting : Achmad Niam Djamil