fbpx

PEMILIK WARUNG MESUM DIBEBANKAN SANKSI SOSIAL

Pemilik warung mesum di Ngraho Kecamatan Kedungtuban, SPN (56) menerima sejumlah sanksi sosial dari warga setempat.

Kedungtuban – Tertunduk pasrah, SPN (56) wanita paruh baya pemilik warung mesum yang berlokasi di Dusun Betekan Desa Ngraho Kecamatan Kedungtuban, Blora, saat menjalani mediasi pagi ini.

 

Pemilik warung mesum di Ngraho Kecamatan Kedungtuban, SPN (56) menerima sejumlah sanksi sosial dari warga setempat.

 

Warga menjatuhkan sejumlah sanksi kepada wanita yang kedapatan menerima pria hidung belang menginap di warungnya tersebut. Mediasi yang mempertemukan perwakilan warga setempat dengan SPN ini, juga dihadiri aparat dari Satpol PP, Kepolisian dan Pemdes setempat.

“Pemilik warung berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia juga diijinkan tetap menjalankan warungnya hingga masa kontrak selesai, tapi jika kedapatan mengulangi perbuatannya, warung itu akan dibongkar paksa,” jelas Kades Ngraho, Sumarji, Selasa (30/10).