Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Samgautama Karnajaya,mengaku langkah penanganan pengurukan bahu jalan merupakan kewenangan Pemprov Jateng.
“Ini kewenangan Provinsi, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan balai (Bina Marga Jateng). Kami menghimbau agarmasyarakat berhati-hati karena ada perbedaan ketinggian di tepi jalan. Meski lebar jalan 5,5 meter bisa untuk simpangan,” himbaunya.
Samgautama menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bina Marga Jateng diketahui ada beberapa segmen rigid yang kurang. Meski demikian, Samgautama tak menganggap hal ini merupakan bentuk kelalaian.
“Tidak bisa seperti itu (bukan kelalaian, red). Mungkin pekerjaan itu jangka waktunya belum selesai,” pungkasnya.
Reporter : Nizar Hilmi