fbpx

PEMUDA ASAL BLORA DIAMANKAN POLSEK JEBRES LANTARAN MENCURI HP

Ilustrasi
Ilustrasi.

Solo- Dimas Kukuh Prasetyo alias Ucil (19) warga Balon Asri Katon Rt 03 Rw 04 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jebres Polresta Surakarta lantaran kedapatan mencuri handphone.

 

Ilustrasi.

 

Dikutip dari joglosemarnews.com (22/06) Diketahui pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli susu di sebuah warung sekitar RSUD Dr Moewardi Surakartaa. Saat pemilik warung bernama Dewi membuatkan susu pesanannya.

Saat pelaku melihat handphone di etalase kemudian muncul niat jahat pelaku untuk mencuri HP merek Vivo V11 tersebut. Setelah mengantongi HP, pelaku lari keluar warung berpura-pura membeli rokok.

“Saat pelaku pergi, korban hendak menggunakan handphone. Tapi, sudah tidak ada di tempat awal. Dia ingat betul kalau HP tersebut ditaruh di etalase saat membuka warung,” ucap Kanit Reskrim Polsek Jebres, Iptu Wahyu Riyadi.

Lebih lanjut, Iptu Wahyu Riyadi memaparkan saat pelaku pergi, korban hendak menggunakan handphone. Tapi sudah tidak ada di tempat awal. Pemilik warung ingat betul kalau HP tersebut ditaruh di etalase saat membuka warung

“Lalu kecuriagaan korban langsung mengarah pada pelaku Ucil. Sebab baru dia yang membeli di warung tersebut. Korban keluar warung dan langsung meneriaki pelaku,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku yang panik langsung berusaha kabur. Namun teriakan tersebut membuat pedagang lain ikut keluar mengejar pelaku. Beruntung, satpam rumah sakit keluar dan menangkap pelaku. Usai tertangkap, Ucil langsung diserahkan ke Kantor Polisi yang berada tak jauh dari lokasi.

“Dari pemeriksaan, dia tidak bekerja karena baru dipecat dari proyek bangunan,” ungkanya.

Akibat perbuatannya tersebut, Dimas Kukuh Prasetyo alias Ucil dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jyk)