fbpx

PENAMPUNGAN MINYAK MENTAH ILEGAL DITERTIBKAN APARAT

Penertiban penampungan minyak mentah ilegal di Kecamatan Jiken Kabupaten Blora
Penertiban penampungan minyak mentah ilegal di Kecamatan Jiken Kabupaten Blora

Jiken- Sebanyak 8 titik penampungan minyak mentah ilegal di kawasan Desa Nglebur dan Desa Bleboh Kecamatan Jiken didatangi petugas gabungan. Selain melanggar hukum, menampung minyak mentah tanpa izin dari pihak berwenang, berpotensi merusak lingkungan.

 

Penertiban penampungan minyak mentah ilegal di Kecamatan Jiken Kabupaten Blora
Penertiban penampungan minyak mentah ilegal di Kecamatan Jiken Kabupaten Blora

 

Dalam penertiban yang melibatkan 91 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan tim keamanan HSSE Pertamina EP Asset 4 Field Cepu tersebut, berhasil diamankan crude oil (minyak bumi) dan bahan kimia berupa bentonite acid, Kamis (05/12).

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat Blora agar dapat turut serta mendukung dengan cara melaporkan jika ada kegiatan penampungan minyak mentah ilegal,” tegas Kabag Ops Polres Blora, Kompol Zuwono di lokasi penertiban.

Menurut Kompol Zuwono, penampungan minyak mentah tanpa izin dari pihak berwenang termasuk dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Bahwa, kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam UU tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana,” imbuhnya.

Tak hanya itu, tim Reskrim Polres Blora juga telah mendata pemilik rumah tersebut. Seluruh barang bukti yang ada, diangkut menggunakan kendaraan milik Polres Blora dan kendaraan vacuum truck milik Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.

Sementara, manajer lapangan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Afwan Daroni memastikan penertiban semacam ini akan dilaksanakan secara rutin. Pasalnya, kegiatan ilegal tersebut merugikan negara dan membahayakan lingkungan.

“Kedepan, kegiatan ini akan kita lakukan rutin. Negara dirugikan karenanya,” ujarnya. (jyk)