fbpx

PENANGANAN LONSORAN GROJOGAN DIDUGA LANGGAR ATURAN

Kegiatan penanganan longsoran tanggul anaksungai lusi (Grojogan) Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora
Kegiatan penanganan longsoran tanggul anaksungai lusi (Grojogan) Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora

Blora- Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Kabupaten Blora berupa penanganan Longsoran Tanggul Anak Sungai Lusi Grojogan di Blora Kota. Pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan jarak antara kaki tanggul dengan sempadan.

Dalam Peraturan Menteri PUPR no 28/PRT/M/2015 Pasal 7 disebutkan tentang aturan garis batas sempadan sungai bertanggul di kawasan perkotaan. Ditentukan, paling sedikit berjarak 3 meter dari kali luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

 

Kegiatan penanganan longsoran tanggul anaksungai lusi (Grojogan) Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora
Kegiatan penanganan longsoran tanggul anaksungai lusi (Grojogan) Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora

 

Berdasarkan pantauan Bloranews.com di lokasi, dilakukan pembangunan dengan jarak yang kurang dari itu. Bahkan, pembangunan tersebut dilaksanakan tepat di atas tanggul dan ditengarai bertentangan dengan aturan di atas.

“Kegiatan itu bertujuan untuk penguatan talud jalan. Karena,jalannya sudah ada yang rusak,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya AirWilayah 1 DPUPR Kabupaten Blora, Surat, Senin (11/11).

Tak hanya itu, pada sempadan sungai Grojogan juga berdiri bangunan untuk kegiatan komersial. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR pasal 22 tentang pemanfaatan daerah sempadan. 

“Secara regulasi, selama digunakan untuk area publik bisa-bisa saja. Seperti di banjir kanal barat (Semarang),” imbuhnya.

Diketahui, kegiatan penanganan Longsoran Anak Sungai Lusi Grojogan dibiayai dengan APBD Blora 2019 senilai Rp 1.981.199.400 oleh Kontraktor Pelaksana CV Nusa Indah Makmur, dengan Konsultan Pengawas CV Mega Putri Konsultan. Kegiatan ini dimulai pada 23 Agustus 2019 dan ditarget kelar pada 21 Desember 2019 (120 hari kerja).

Anggota Komisi C DPRD Blora, M Muchklisin (fraksi PKB) merespon situasi ini dengan menanyakan apakah Pemkab Blora telah menetapkan garis batas sempadan, atau belum. Jika sudah ditetapkan, maka jelaslah kegiatan ini melanggar aturan.

“Tetapi kalau belum, pemerintah daerah harus didorong untuk menjalankan amanat  permen PUPR itu. Khususnya di bab V pasal 27. Yang berarti harus segera menetapkan garis sempadan sungai seperti yang tertera dalam permen tersebut,” ucapnya. (jyk)