fbpx

PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA DIGELAR BULAN FEBRUARI 2018

Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Pendopo Bupati Blora, Rabu (15/11).

Blora – Sebanyak 980  jabatan perangkat desa di Blora mengalami kekosongan. Rinciannya, 254 untuk posisi sekdes, 305 kaur desa, 175 kasi desa dan 246 kepala dusun. Untuk pendaftaran bakal calon kepala desa akan dilaksanakan tanggal 2 Februari tahun depan.

 

Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Pendopo Bupati Blora, Rabu (15/11).

 

Hal ini dipaparkan Kabag Pemdes Setda Blora Riyanto Warsito melalui Kasubbag Tata Pemerintahan Desa Dwi Edy Setiawan.

“Sosialisasi tahapan seleksi calon perangkat desa kepada masyarakat akan dilakukan pada akhir bulan Januari 2018. Pengumuman pendaftaran bakal calon perangkat desa akan dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018. Sedangkan pelaksanaan tes tertulis calon perangkat desanya akan dilaksanakan 15 April 2018,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Blora Djoko Nugroho menegaskan akan dilakukan penarikan Sekdes PNS serentak bulan April 2018, sebelum pengisian jabatan perangkat desa. Jika desa masih membutuhkan sekdes PNS, dapat mengajukan permohonan kepada Bupati. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa.

Hal ini dijelaskan Bupati Blora pada Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Pendopo Bupati Blora, Rabu (15/11) siang.

Bupati juga menekankan kepada pemerintah desa agar tidak rikuh kepada sekdes PNS. Pasalnya, dengan menarik para sekdes PNS ini, justru membuka peluang bagi desa untuk memberdayakan warganya pada jabatan tersebut.

Terkait teknis pelaksanaan tes atau seleksi, Bupati menghimbau  kepada Camat se- Blora untuk melakukan koordinasi dengan Pemdes setempat. Bupati menyampaikan dua opsi terkait penyelenggaraan teknis seleksi.

Opsi pertama, diselenggarakan Pemdes masing-masing. Sedangkan opsi kedua, difasilitasi Pemkab Blora dengan menggandeng pihak ketiga dalam pengadaan soal tes dan teknis lainnya.

“Saya dengar ada yang berkomentar, Pengisian Perangkat Desa didanai dari APBDes tapi kok diatur Pemkab. Nah hal-hal seperti ini harus dijelaskan dan dirembug bersama. Agar disepakati dan bisa dijalankan dengan baik. Jangan sampai pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora memunculkan masalah seperti yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu,” ungkap Bupati.

Reporter : Jacko Priyanto / Humas Setda Blora