fbpx

PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI PASAR INDUK DAN KUNKER, KAJARI : TUNGGU BULAN INI

KEJARI BLORA AKAN UMUMKAN PENETAPAN TERSANGKA PUNGLI PASAR CEPU BESOK
Kantor Kejaksaan Negeri Blora

Blora – Terhitung sudah dua bulan lebih pasca Kejaksaan Negeri Blora melakukan penyitaan terhadap uang hasil dugaan korupsi, yakni kasus dugaan korupsi pasar induk dan kunker DPRD Blora, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kamis (08/07). 

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Tetap berproses dilanjutkan mas,” ungkapnya.

Sedangkan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut dirinya mengatakan akan ada penetapan tersangka dalam bulan ini.

“Ya tunggu saja dalam bulan ini ya mas.” Tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 15.00, Kejaksaan Negeri Blora melakukan penyitaan uang dari hasil dugaan Pungli Pasar Induk Cepu sebanyak Rp 865 juta dan Rp 625 juta atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja daerah di satuan kerja sekretariat DPRD Kabupaten Blora selama periode 2014-2019.

Penyitaan dilakukan lewat transfer. Transfer di rekening kejaksaan. Untuk Pasar sekitar Rp 865 juta dan Setwan ada Rp 625 juta. Dalam penyitaan itu, tim penyidik Pidsus Kejari Blora dipimpin oleh Kasi Pidsus Rendy (Sekarang sudah pindah tugas, red). Tujuan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Sesuai dengan hasil audit BPK, dugaan pungutan liar itu tidak ada aturannya. Selain itu, setelah adanya penyitaan akan segera dilakukan proses berikutnya. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora Adnan mengungkapkan, bahwa dirinya belum lama pindah ke Kejaksaan Negeri Blora menggantikan Rendy, Mantan Kasi Pidsus yang lama. Pihaknya juga sudah membaca dokumen pemeriksaan dan memintai keterangan soal kasus tersebut. 

“iya ini masih jalan. Tunggu saja waktunya,” ujarnya.

Sebagai pengingat bahwa Puluhan pedagang itu ditarik Rp 30 juta hingga Rp 75 juta. Sistemnya, ada uang ada kunci. Cash, tidak boleh di cicil. Sementara dua kios digratiskan (Sekarang sudah dikembalikan pemiliknya kepada pihak pasar, red). Delapan sisanya ditempati pedagang lama. Harga kios tersebut juga dipotong biaya kepemilikan los setiap pedagang. Masing-masing los dihargai 10 persen dari harga Kios(Rp 75 juta). Sehingga apabila pedagang memiliki satu los, berarti biaya dikurangi Rp 7,5 juta.

Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja daerah di satuan kerja sekretariat DPRD Kabupaten Blora selama periode 2014-2019. Penyidik Kejaksaan negeri juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor PRINT-1060/M.2.28/Fd.1/09/2019 tertanggal 16 September 2019 terkait kasus ini. Semua ketua fraksi DPRD periode 2014-2019 dan Sekwan serta pendamping komisi juga sudah dimintai keterangan penyidik. (Spt)