fbpx

PENGANGKATAN KETUA DEWAS PERUSDA WIRA USAHA DIDUGA LANGGAR ATURAN

Djati Walujastono
Djati Walujastono

Blora- Pengangkatan kakak kandung Bupati Blora sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (Perusda) Wira Usaha ditengarai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (18/11).

 

Djati Walujastono
Kakak kandung Bupati Blora yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusda Wira Usaha, Djati Walujastono

 

Diketahui, Bupati Blora Djoko Nugroho mengangkat kakak kandungnya, Djati Walujastono sebagai Ketua Dewas Perusda Wira Usaha untuk masa jabatan 2019-2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Blora nomor: 900/1065/2019 tertanggal 18 Agustus 2019.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Djoko Nugroho juga mengangkat Tri Yudianto dan Teguh Wiyono, masing-masing sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusda Wira Usaha Kabupaten Blora. Tugas Dewas adalah mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi Perusda tersebut.

Padahal, dalam PP no 54 tahun 2017 pasal 30 disebutkan, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Menanggapi hal ini, Djati Walujastono yang juga merupakan Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Blora tersebut mengatakan, dirinya telah mengikuti seleksi untuk mendapatkan jabatan tersebut. Seleksi ini dipimpin Kabag Perekonomian Setda Blora dan Djati dinyatakan lolos pada 17 Juni lalu.

 “Jika memang melanggar aturan, saya siap mundur (dari jabatan Ketua Dewas Perusda Wira Usaha, red),” katanya.

Sementara, Kabag Perekonomian Setda Blora yang juga Ketua Panitia Seleksi Dewas Perusda Wira Usaha masa jabatan 2019-2023, Wiji Utomo tak banyak memberikan tanggapan. Sementara, Kabag Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti menyebut pihaknya akan melakukan kajian terkait hal ini.

“Nanti akan kita kaji kembali,” kata Bondan. (jyk)