fbpx

PENIPU KENA TIPU, SULIYATI POLISIKAN PENGACARANYA

Kuasa hukum Suliyati, Nur Sholikhin mengungkapkan
Foto: Ilustrasi

Blora- Merasa tertipu dengan pengacaranya, Suliyati yang kini berstatus terpidana kasus penipuan perekrutan tenaga honorer, melapor ke aparat yang berwajib. Wanita ini mengaku telah menyetorkan ratusan juta uang tunai dan 1 unit mobil kepada pengacaranya itu.

 

Kuasa hukum Suliyati, Nur Sholikhin mengungkapkan
Foto: Ilustrasi

 

Kuasa hukum Suliyati, Nur Sholikhin mengungkapkan, terlapor berinisial JP warga Kelurahan Ngawen Lorong 01 RT 05 RW 02 Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Sejak Februari hingga April 2018 Suliyati mengaku telah menyetorkan uang dan mobil kepada JS.

“Uang Rp 145 juta diserahkan secara bertahap. Pertama Rp 9 juta, Rp 25 juta, Rp 50 Juta, Rp 30 Juta, Rp 20 Juta, Rp 5 Juta, Rp 6 Juta dan mobil Grand Livina 2009,” papar Nur Sholikhin seperti dikutip Radar Kudus, Selasa (22/01).

JS mengaku sebagai pengacara, dan menyanggupi untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Suliyati. Di sisi lain, Suliyati ingin agar perkara penipuan yang menjeratnya cepat selesai sehingga setoran pun dilakukan.

Sayangnya, proses hukum terus berjalan. Suliyati yang telah menjalani proses hukum sejak 2 Agustus 2018, akhirnya diganjar pidana kurungan dua tahun penjara pada September 2018. Suliyati pun merasa tertipu dengan JS dan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Selaku penasehat hukum, kami akan melakukan pendampingan secara penuh guna mengungkap perkara tersebut, dan memohon penyidik untuk bisa memanggil saksi-saksi dan mencari bukti-bukti yang ada,” pungkas Nur Sholikhin. (one)