fbpx

PENUTUPAN TEMPAT HIBURAN LIAR HARUS MELALUI SIDANG PENGADILAN

Ilustrasi cafe/karaoke
Ilustrasi cafe/karaoke

Blora- Penertiban tempat hiburan (cafe dan karaoke) liar akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal, adalah sidak dan pengarahan di lapangan, sedangkan tahap kedua adalah penegakan. Rencananya, akhir tahun ini akan dilaksanakan sidak oleh Satpol PP Blora.

Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto melalui Kabid Penegakan Perda, Suripto mengatakan tak bisa serta-merta menutup tempat hiburan tersebut. Sebab, penutupannya harus melalui sidang di pengadilan, sesuai aturan yang berlaku, Sabtu (29/12).

 

Ilustrasi cafe/karaoke
Ilustrasi cafe/karaoke

 

Beradasarkan data Satpol PP Blora, terdapat sekitar 60 cafe dan karaoke yang beroperasi, dan hanya 4 yang berijin. Secara faktual, jumlahnya mencapai ratusan dengan berbagai pola kegiatan, baik yang beroperasi secara terbuka, maupun yang sembunyi-sembunyi.

“Cafe dan Karaoke di Blora tersebar di 7 kecamatan. Meliputi Blora Kota, Tunjungan, Kunduran, Todanan, Jepon, Bogorejo, dan Cepu,” papar Suripto.

Pihaknya menegaskan, pada akhir tahun ini baru akan melakukan sidak ke lapangan dengan pengarahan. Baru, pada Januari-Februari 2019 mendatang, akan dilaksanakan penegakan.

Terkait waktu pelaksanaan sidak dan pengarahan, Satpol PP memiliki mekanisme tersendiri agar tidak kucing-kucingan dengan pemilik hiburan tak berizin itu.

Pasalnya, jika informasi tentang jadwal operasi ini bocor, akan membuka kesempatan bagi pemilik tempat hiburan liar untuk “berkamuflase”.

”Kami punya SOP sendiri, tidak bisa kami informasikan kepada media, nanti mereka tahu,” pungkasnya. (sya)