fbpx

PENYELIDIKAN KEMATIAN BAYI BERLANJUT, SI IBU TERANCAM PIDANA

Kondisi Siti Ngapiyah (38) yang tengah menjalani perawatan di sebuah RS di Purwodadi Kabupaten Grobogan
Kondisi Siti Ngapiyah (38) yang tengah menjalani perawatan di sebuah RS di Purwodadi Kabupaten Grobogan

Blora- Penyelidikan kasus kematian bayi di Dusun Nguter Desa Botoreco Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora terus berlanjut. Perbuatan ibu bayi yang lalai tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal lantaran terindikasi sebagai tindak pidana.

 

Kondisi Siti Ngapiyah (38) yang tengah menjalani perawatan di sebuah RS di Purwodadi Kabupaten Grobogan
Kondisi Siti Ngapiyah (38) yang tengah menjalani perawatan di sebuah RS di Purwodadi Kabupaten Grobogan

 

“Jelas pidana mas. Bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP dan atau Pasal 342 KUHP dan atau 359 KUHP,” papar Kapolsek Kunduran Polres Blora, Iptu Lilik Eko, Selasa (04/02).

Sebagai informasi, bayi tersebut merupakan anak dari seorang janda bernama Siti Ngapiyah (38). Usai melahirkan bayinya, janda ini mengalami pendarahan dan dibawa ke sebuah rumah sakit di Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Sebelum dirawat ke RS, Siti Ngapiyah meletakkan bayinya di bawah ranjang di rumahnya. Bayi tersebut dalam kondisi meninggal dunia. Tujuan janda ini melakukan perbuatan tersebut untuk menutupi peristiwa kelahiran ini.

“Adapun maksud dan tujuan pelaku menaruh bayinya yang sudah meninggal di bawah dipan tersebut untuk menutupi aibnya biar tidak diketahui oleh orang lain atau tetangganya serta kedua orang tuanya sendiri,” imbuh Kapolsek.

Meski demikian, kepolisian belum menahan ibu bayi tersebut lantaran masih dalam perawatan di RS. (jyk)