Blora, BLORANEWS – Penyeludupan pupuk subsidi ilegal dari Tegal ke Blora berhasil digagalkan. Jumlahnya ada 200 sak atau 10 ton. Semuanya bersubsidi dan dimuat dalam sebuah truk.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Bayu Setianto menjelaskan, truk bernopol K 9655 NE itu hendak mengirim pupuk subsidi dari Tegal menuju Blora dan Bojonegoro. Diduga pengangkutan dan distribusi tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak, yang masing-masing sak berisi 50 Kg pupuk subsidi pemerintah. Ada dua jenis pupuk bersubsidi di truk tersebut yakni jenis Urea dan Ponska,” ungkapnya, Minggu (1/10/2023).
Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Dijabarkan, penegakan hukum ini perlu dilakukan sebagai jaminan perlindungan kepada petani agar penggunaan pupuk subsidi bisa tepat sasaran.
“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Sementara itu, Sopir truk mengaku kalau dirinya diberi perintah oleh seseorang berinisial C. Ia diminta mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.
“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” tambah Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Atas perbuatan tersebut, pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi di luar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005.
“Tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi,” pungkasnya.