Semarang- Buruknya tata kelola Pemerintahan Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, tampak jelas dari keterangan Kaur Umum setempat, Farid Mahmud. Perangkat desa ini menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pemerintahan di desa itu.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Jawa Tengah siang ini, Kamis (27/02).
“Selama ini, saya tidak pernah difungsikan sebagaimana kaur umum, saya tidak dianggap,” terang Farid di depan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pilang Abu Ali Maskuri meminta dokumen APBDes Pilang tahun 2015 hingga 2018 dan LPJ-nya kepada kades setempat, Suyatno. Permintaan ini tidak diindahkan sehingga warga tersebut membawa perkara ini ke KIPD Jateng.
Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Ketua Handoko Agung, dengan anggota Zainal Abidin Petir, dan Sosiawan, serta panitera pengganti Nuraini Dewa Maharani. Di ujung kesaksiannya, Farid menegaskan dirinya tidak pernah diundang dalam rapat-rapat desa.
“Bahkan, dalam rapat-rapat juga tidak pernah diundang. Jadi saya tidak pernah tau tentang LPJ APBDes tersebut,” pungkas Farid Mahmud.
Dalam kesempatan ini, Farid Mahmud merupakan saksi untuk pihak pemohon. Seperti sidang-sidang sebelumnya, Kades Pilang diwakili kuasa hukumnya, Ayu Puspita Sari. Sidang ditunda untuk 2 minggu kedepan dengan agenda putusan.
Kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon diminta untuk menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada Majelis Sidang. (dwi)