fbpx

PERANGKAT DESA TERLIBAT KAMPANYE, BAWASLU REKOMENDASIKAN BUPATI JATUHKAN SANKSI

Proses Klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Blora
Proses Klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Blora

Blora- Bawaslu Kabupaten Blora memutuskan bahwa Kepala Dusun Jiken Nglencong Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Ahmat Muhaimin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 51 huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Karena melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya maka Bawaslu merekomendasi kepada Bupati Blora agar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslukab Blora Sugie Rusyono, Kamis (31/1).

 

Proses Klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Blora
Proses Klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Blora

 

Saat diklarifikasi, Ahmat Muhaimin mengakui kalau dirinya hadir dengan inisiatif sendiri dan yang paling menguatkan karena mengenakan pakaian dengan logo Partai Gerindra saat hadir dalam kegiatan kampanye Sandiaga Uno di Desa Soko Kecamatan Jepon pada 11 Januari 2019.

Kehadiran Ahmat Muhaimin dalam kampanye tersebut saat kunjungan dan kampanye calon wakil Presiden Sandiaga Uno di kediaman Ketua DPC Gerindra Blora Desa Soko Kecamatan Jepon Blora. Saat itulah diketahui kalau dia merupakan perangkat desa di Kecamatan Jiken.

Setelah di lakukan investigasi awal, bahwa Ahmat Muhaimin benar adalah Kepala Dusun. Kemudian hal itu menjadi temuan dan diregister pada 14 Januari 2019 dengan nomor 002/TM/PP/Kab/14.10/I/2019.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan menghimbau semua pihak mematuhi aturan dalam kampanye Pemilu 2019. Pasalnya, pelanggaran pemilu akan berujung pada konsekuensi hukum yang akan menjerat pelanggarnya.

“Kami berharap agar Pejabat, ASN, Kepala Desa, perangkat desa harus benar-benar mematuhi larangan dalam kampanye. Sebab ada sanksi pidana jika melanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta perundang-undangan lainnya,” himbaunya. (not)