PERDA KEAGAMAAN BLORA DITOLAK PEMPROV JATENG

Ribuan santri TPQ diwisuda
Ribuan santri TPQ diwisuda

Blora- Peraturan daerah (Perda) Pendidikan Keagamaan Kabupaten Blora ditolak biro hukum Pemprov Jateng. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov terkait dasar penolakan produk hukum tersebut.

Kabar penolakan ini, dibenarkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pendidikan Keagamaan DPRD Kabupaten Blora, Supardi. Menanggapi situasi ini, pihaknya mengaku akan berkonsultasi ke Pemprov Jateng.

“Betul kabar itu. Kami mendapatkan informasinya baru dua hari yang lalu, dan telah kita bahas dengan Bagian Hukum (Setda, red) Blora,” ujar Supardi, Kamis (22/11).

 

Ribuan santri TPQ diwisuda
Ribuan santri TPQ diwisuda

 

Supardi, yang juga merupakan Ketua Pansus untuk Perda Perangkat Desa, dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, memastikan akan segera berkonsultasi ke Pemprov Jateng untuk mengetahui dasar penolakan produk hukum tersebut.

“Saat ini kita baru mau mengkaji dasar penolakan Perda Pendidikan Keagamaan, dan konsul ke Provinsi,” imbuhnya.

Digagas Sejak 2013

Sebagai informasi, Perda Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Blora sebenarnya telah digaungkan sejak tahun 2013. Tercatat, dua lembaga yang secara aktif menyuarakan pentingnya produk hukum ini, adalah Kementerian Agama (Kemenag) Blora, dan Fraksi PKB DPRD Blora.

Sejak Agustus 2018, Wakil Bupati Blora, Arief Rohman terus menyampaikan perkembangan terkait produk hukum ini dalam berbagai kesempatan. Perda ini, nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemkab setempat untuk memberikan insentif bagi pengajar di madrasah diniyah.

Terakhir, Wabup Arief dihadapan 2020 peserta wisuda santri dari 525 Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) se- Kabupaten Blora dalam peringatan Hari Santri Nasional (22 Oktober 2018) mengatakan, dengan Perda Pendidikan Keagaman Pemkab Blora akan meningkatkan kesejahteraan guru Madin dan TPQ. (one)