fbpx

PERDA KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN & ANAK DI SOSIALISASIKAN

SOSIALISASI PERDA TIBUM DAN PPA DI SAMBUT ANTUSIAS
Eksekutif maupun legislatif memiliki sebuah kewajiban untuk mensosialisasikan produk perda Foto : Bloranews

Banjarejo – Kegiatan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda)  ini merupakan kali pertama dari kegiatan yang dijadwalkan DPRD Kabupetan Blora.

Dijelaskan Ketua DPRD Blora yang disampaikan Anggota Komisi D M Aliuddin, bahwa program sosialisasi perda ini berlandaskan pada  mekanisme pembuatan perda. Ada dua institusi yang melahirkan sebuah perda yaitu eksekutif dan legislatif.

 

SOSIALISASI PERDA TIBUM DAN PPA DI SAMBUT ANTUSIAS
Eksekutif maupun legislatif memiliki sebuah kewajiban untuk mensosialisasikan produk perda Foto : Bloranews

 

“Perda ini menjadi pedoman hukum untuk mengatur tentang beberapa bidang  ketertiban yang harus dipatuhi, mengatur peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum, dan sanksi beserta ketentuan pidana atas setiap pelanggaran,” kata Anggota Fraksi PKB ini, Selasa (25/4/2017).

Sehingga baik eksekutif maupun legislatif memiliki sebuah kewajiban untuk mensosialisasikan produk perda. Pihak legislatif, melakukan sosialisasi langsung pada masyarakat. Mereka melakukan sosialisasi di wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing. “Eksekutif juga sosialisasi melalui perangkat pemerintahan yang ada,” ujar Aliuddin.

Kedua perda tersebut, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak (P3A)

Perda Tibum untuk menjaga dan menciptakan Kabupaten Blora yang aman, nyaman dan tertib. Sedangkan Perda P3A guna antisipasi dan perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap kekerasan.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri anggota DPRD Blora pada dapil yang sama, diantaranya anggota dewan dari fraksi Golkar Siswanto, dan fraksi PKS Chadiq Isninanto. Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Satpol PP Blora, Dinas Sosial P3A, dan Pengadilan Negeri Blora, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Program ini difasilitasi bagian legislasi sekretariat DPRD Blora, yang melibatkan audien dari kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) se Kecamatan Banjarejo.

Sementara itu, Kepala Subbagian Dokumentasi sekretariat DPRD Blora Akhmad Zuhri yang mengawal kegiatan tersebut, membenarkan bahwa program sosialisasi perda ini merupakan tahap pertama tahun 2017. Program ini berikutnya akan dilaksanakan di Dapil IV  di Kecamatan Japah, Dapil I di Jiken, Dapil II di Kedungtuban, dan Dapil III di Randublatung.

“Ini sudah dijadwalkan sosialisasinya di setiap dapil, pertama di Banjarejo untuk dapil V Banjarejo, Ngawen, dan Tunjungan,” pungkasnya.

Reporter : Ngatono