PERDA RTRW JATENG 2024-2044: PILAR PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN KETAHANAN PANGAN

Foto: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat membuka kegiatan sosialisasi Perda di Hotel The Sunan Solo, Surakarta, Kamis (28/11/2024).

Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044. 

Perda ini menjadi pedoman strategis dalam mengarahkan pembangunan sekaligus memperkuat posisi Jateng sebagai penopang utama pangan dan industri nasional.

“Perda ini bukan hanya acuan untuk pemerintah provinsi, tetapi juga bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat membuka kegiatan sosialisasi Perda di Hotel The Sunan Solo, Surakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurut Sumarno, Perda RTRW memiliki peran penting dalam memastikan pemanfaatan ruang wilayah secara efektif, harmonis, dan berkelanjutan. 

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya air, serta mempertahankan produktivitas lahan pertanian.

“Regulasi ini sangat strategis untuk melindungi sawah dan sumber daya alam agar kebutuhan pangan terpenuhi dan lingkungan tetap lestari,” jelasnya.

Sumarno menambahkan bahwa Perda RTRW, yang telah disahkan pada 17 Oktober 2024, wajib menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan pembangunan dan perizinan. 

“Kami berharap regulasi ini dipatuhi sepenuhnya, agar tidak ada pelanggaran yang menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Hanung Triyono, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai pentingnya tata ruang.

“Dengan pengendalian tata ruang yang baik, kita dapat menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Hanung.

Melalui sosialisasi yang masif, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap Perda RTRW dapat diimplementasikan secara maksimal untuk mendorong pembangunan yang selaras dengan pelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat. (Jyk)