fbpx

PESAN KAPOLRES: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN MIRAS

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa/Arak Polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka menjadi barang bukti.
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah saat konferensi pers.

Blora – Menindaklanjuti kejadian pesta Minuman Keras (Miras) di kecamatan Cepu yang telah memakan korban jiwa. Polres Blora telah melakukan razia miras, pada hari Sabtu (22/1), Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan dua tersangka pengedar miras.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan sebanyak 35 Jerigen berisi 735 liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa atau Arak Polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka menjadi barang bukti.

“Tersangka di jerat Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol Jo (Juncto) Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (24/01).

Kapolres Aan berpesan agar jangan main main dengan miras dan narkoba karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat.

“Hindari miras dan narkoba karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan. Maka jangan pernah main-main dengan miras,” pesannya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka yang diamankan adalah warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang berinisial AP (43) dan SH (52). Keduanya diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Blora Purwodadi turut tanah Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, tepatnya di Lampu Traffic Light Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan mengendarai 1 unit KBM Jenis Mitsubishi L300 warna hitam. (Lis).