Randublatung, – Polsek Randublatung berhasil menangkap sebuah Colt Diesel L 300 bermuatan kayu olahan tanpa dokumen pada Kamis tanggal 15 kemarin, sekira pukul 07.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal ketika Polsek Randublatung mendapatkan informasi dari Hadi Wasto (50) yang bekerja di Perhutani KRPH Bogorejo turut Desa Tanggel. Dirinya melaporkan bahwa mencurigai adanya Col Diesel L 300 yang membawa kayu olahan hasil hutan tanpa dokumen lengkap. Mendapatkan informasi tersebut Polsek Randublatung bersama Perhutani melakukan penghadangan di jalan Kampung turut Dukuh Timbun, Desa Kadengan.

Ternyata benar setelah di introgasi ditempat tersangka atas nama Suwadi (29) warga Dukuh Suru, Desa Tanggel, Randublatung, Blora tidak mampu menunjukan dokumen resmi kepada petugas.
“Berdasarkan LP/B/18/VI/2017/Jtg/Res Bla/SekRdb, Tanggal 15 Juni 2017. Tersangka berserta barang bukti 174 batang kayu olahan dengan berbagai jenis serta Colt Diesel L 300 yang digunakan sebagai sarana pengangkut di amankan ke Kantor Polsek Randublatung,” ujar AKP Selamet Riyanto melalui handpone, Sabtu (17/06/17).
Tersangka sampai saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna mengetahui asal-usul kayu tersebut dan mau di jual kemana kayu olahan tanpa dokumen itu. Dari perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka tidak bisa menikmati lebaran bersama keluarga dan harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Randublatung Polres Blora.
“ Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Selamet Riyanto.
Reporter : Ngatono