fbpx

PETUGAS KEPOLISIAN BERHASIL RINGKUS PELAKU PENCURIAN

PETUGAS KEPOLISIAN BERHASIL RINGKUS PELAKU PELAKU PENCURIAN
Tersangka OZF (24) di depan petugas.

Blora – Seorang pria, OZF (24) warga kecamatan Ngawen Kabupaten Blora diamankan petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jepon bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian. Senin, (21/06)

Korban, Muhamad Irwansyah, warga kelurahan Mekarwangi kecamatan Cihurip Kabupaten Garut Jawa Barat, melaporkan telah kehilangan satu unit Hand Phone merk ViVo tipe Y12 warna merah hitam dan uang sebesar Rp 300.000,00 saat berada di Masjid Al Ghomamah di wilayah desa Tempellemahbang kecamatan Jepon pada Kamis. (03/06)

AKBP Wiraga Dimas Tama, Kapolres Blora melalui Kapolsek Jepon Iptu Supriyono,SH,MH mengungkapkan, Pada hari Rabu, 02 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib korban bersama temannya berangkat dari Lamongan bekerja sebagai salesman alat masak dan menuju Kabupaten Blora, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib sampai di pasar induk Blora. Selanjutnya korban dan temannya berkeliling di wilayah kabupaten Blora.

“Sekira pukul 23.00 wib korban bersama temannya beristirahat dan tidur di teras masjid Bhayangkara Al Ghomamah turut tanah Desa tempel mahbang Kecamatan Jepon dan saat tidur tas pelapor yang berisi Handphone dan dompet ditaruh dibawah bantal tidur,” ungkap Kapolsek Jepon.

Sekitar pukul 02.00 Wib, korban bangun tidur dan saat bangun mendapati tas miliknya sudah berpindah tempat berada di dalam masjid. 

“Mengetahui hal tersebut korban segera mengambil tas miliknya dan memeriksa isi tas sudah tidak ada isinya yang semula berisi sebuah handphone merk ViVo tipe Y12 warna merah hitam dan berisikan uang sebesar Rp 300.000,00,” lanjut Kapolsek Jepon.

Unit Reskrim Polsek Jepon dibantu oleh tim Resmob Satreskrim Polres Blora mengamankan terduga pelaku berhasil diamankan pada 21 Juni 2021 saat berada di rumahnya di wilayah kecamatan Ngawen.

Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone, 1 buah tas selempang, 1 buah kaos warna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha warna hitam Nopol K 5241 PN yang diduga dijadikan sebagai sarana tindak pidana.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah)dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Tersangka adalah seorang residivis Curanmor yang baru keluar dari Lapas Blora bulan April lalu. sebelum mengambil Handphone dan uang milik korban, dirinya berniat untuk mengambil uang di dalam kotak amal, melihat ada korban yang tidur di Masjid, maka sasaran tersangka pun berubah yaitu barang berharga milik korban yang sedang sedang tidur.

“Ternyata sebelum mengambil HP dan uang milik korban, tersangka berniat mengambil uang di dalam kotak amal masjid. Dan pada TKP juga ditemukan BB berupa linggis yang akan digunakan untuk mencongkel kotak amal masjid,” beber Kapolsek.

Di depan petugas , tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 3 TKP berbeda sebelum tertangkap. Yaitu 2 kali di Masjid Al Ghomaamah dan 1 kali di wilayah kecamatan Blora. (Jay)