fbpx

PLT. KABAG HUKUM: SEMUA SUDAH PROSEDURAL DAN TIDAK PERLU DIPERMASALAHKAN LAGI

Pelantikan Siti Rubiatun sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora sebenarnya sudah tidak perlu dipermasalahkan. Sebab semua proses mutasi Perangkat Desa Jabatan Sekdes sudah prosedural. Hal ini disampaikan Plt. Kabag Hukum Setda Blora Slamet Setiono secara langsung.
Kuasa Hukum Siti Rubiatun, Sugiyarto

Jiken– Pelantikan Siti Rubiatun sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora sebenarnya sudah tidak perlu dipermasalahkan. Sebab semua proses mutasi Perangkat Desa Jabatan Sekdes sudah prosedural. Hal ini disampaikan Plt. Kabag Hukum Setda Blora Slamet Setiono secara langsung.

“Semua proses mutasi Perangkat Desa Jabatan Sekdes sudah prosedural. Sehingga tidak perlu lagi ada yang dipermasalahkan. Sekarang saatnya bekerja untuk membangun dan memberikan layanan kepada masyarakat. Mutasi sudah usai,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Rubiatun, Sugiyarto mengaku, apa yang telah dilakukan Kepala Desa Nglobo, untuk Mutasi ke Jabatan Sekdes dari Kaur Keuangan sudah melalui uji kompetensi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Yaitu amanah UU dan peraturan yang ada.

“Sudah sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat 1, Perda nomor 22 tahun 2018 atas perubahan nomor 6 tahun 2016 jo pasal 61(a) ayat 2, Perbub nomor 36 tahun 2019 atau perubahan nomor 37 tahun 2017 tentang ketentuan pelaksanaan Perda Kabupaten Blora nomor 6 tahun 2016, UU nomor 6 tahun 2014 staatsblad nomor 7 tahun 2014 staatsblad nomor 95 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah staatsblad nomor 244 tahun 2014 staatsblad nomor 55 tahun 87, UU nomor 9 tahun 2015 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah staatsblad nomor 58 tahun 2015 staatsblad nomor 56 tahun 79, PP nomor 43 tahun 2014, Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa atau perubahan nomor 67 tahun 2017,” tegasnya.

Pihaknya juga menyesalkan terkait penolakan pelantikan yang sama sekali tidak mendasar. Bahkan mengangkangi amanah konstitusi. Apalagi dalam Peraturan maupun UU tidak ada satupun Frase terkait pelantikan. Berarti SK Kades sudah Sah dan Ligitimate.

Menurutnya, apabila ada yang menghalang-halangi terjadinya pelantikan justru itu bagian dari Perbuatan Pidana.

“Justru akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di Kabupaten Blora,” imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan warga rame-rame menolak proses pelantikan Siti Rubiatun sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Sehingga proses pelantikan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. (Sub)