Blora – Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Blora Nomor : 470/1240/2020 tentang KTP-el dan Dokumen Kependudukan dengan tanda tangan elektronik tidak perlu legalisir.

Iustrasi.
Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Dwi Edy Setyawan, mengungkapkan sudah melakukan sosialisasi terkait surat edaran ini dan menyesuaikan dengan aturan terkait kependudukan. Kamis (25/02)
“Ini juga sudah kita sosialisasikan, dan disesuaikan dengan aturan terkait kependudukan,”ungkapnya
Dirinya menambahkan untuk warga yang akan mengikuti seleksi penjaringan perangkat Desa, dokumen kependudukan yang sudah elektronik tetap bisa digunakan sebagai syarat administrasi pada pendaftaran di masing-masing Desa.
“Mungkin untuk di desa yang belum tahu, kita tindak lanjuti dengan surat edaran. Tapi kita sudah berusaha menyebarluaskan aturan ini. Untuk masalah dokumen elektronik aman untuk dipakai sebagai syarat nantinya,” Pungkasnya. (Spt)
Related Posts
MULAI 1 APRIL DINDUKCAPIL BLORA AKAN PINDAH KE GEDUNG KONCO TANI
KETUA BAPEMPERDA INGATKAN REKRUTMEN PERANGKAT DESA PATUHI PROSEDUR
156 PESERTA IKUTI UJI KOMPUTER SELEKSI PRADES DI TODANAN
DPRD TAK PUNYA KEWENANGAN MEMBATALKAN PENGISIAN PERADES
BANYAK YANG BELUM TAHU, DOKUMEN ELEKTRONIK TAK PERLU LEGALISIR
JELANG PENJARINGAN PERANGKAT DESA, PERMINTAAN LEGALISIR MENINGKAT
BERIKUT MANFAAT KIA DAN CARA MEMBUATNYA
No Responses