Semarang, BLORANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menemukan gudang penyimpanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Blora pada Senin (6/6/2023).
“Benar, Petugas menemukan kegiatan penyimpanan BBM Bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Blora,Kabupaten Blora, yang di duga Illegal,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (10/6/2023).
Kombes Iqbal mengatakan, dua orang telah dimintai keterangan terkait kasus gudang tersebut.
“Saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang,” terangnya.
“saat ini masih proses meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang dan melengkapi alat butkti lain,” lanjut Iqbal.
Secara rinci Iqbal belum mau menjelaskan karena penyidik sedang bekerja melengkapi alat bukti lain.
“Secepatnya bila sudah dirasa cukup alat bukti, pasti kami infokan ke rekan rekan media melalui Prescon, sabar ya mas” katanya.
Berdasarkan informasi, dalam pengungkapan tersebut ditemukan beberapa alat bukti. Diantaranya 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total 9 ribu liter.
“Ada 12 buah tandon Biosolar kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 9.000 liter BBM jenis Biosolar,” jelas Hendra warga sekitar TKP.
Iqbal belum menjelaskan secara detail kasus tersebut karena akan ada konfrensi pers. Sampai berita ini terbit ada dua orang yang dimintai keterangan, yakni pemilik gudang dan penjaga gudang.
Adapun pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Dj)