fbpx
OPINI  

POLEMIK PERANGKAT DESA, PEMERINTAH BLORA HARUS TUNDUK DAN PATUH TERHADAP KONSTITUSI

Pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang, memiliki kewajiban dalam mengelola pemerintahan sesuai proporsional dan harus taat dan patuh terhadap regulasi yang mengatur terkait kebijakan pemerintah.
Mohamad Imanan

Pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang, memiliki kewajiban dalam mengelola pemerintahan sesuai proporsional dan harus taat dan patuh terhadap regulasi yang mengatur terkait kebijakan pemerintah. Bupati, Kepala Desa maupun Perangkat Desa harus tunduk pada undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Pasal 7 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ditegaskan pula bahwa Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban: a. membuat keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya; b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Adapun pasal 9 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

AUPB yang relevan digunakan dalam persoalan tindakan Nepotisme yang dilakukan dalam perangkat desa yaitu “Asas Kebersihan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Asas Transparansi” yang merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, kebersihan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak diperbolehkan perundang-undangan untuk bertindak Nepotisme/memperkaya diri sendiri/atau kepala desa tidak diperkenankan untuk membantu keluarganya dalam suksesi menjadi/menduduki jabatan perangkat Desa.

Tindakan Nepotisme merupakan prilaku yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan, selain tidak diperbolehkan oleh perundang-undangan nepotisme merupakan tindakan tercela bagi penyelenggara pemerintah baik Presiden, Gubernur/Kepala Daerah/Bupati maupun Kepala Desa. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (5) Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan Hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau keroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara. Dalam pelaksanaan seleksi calon Perangkat Desa prilaku dan tindakan Nepotisme tidak diperbolehkan undang-undang selama hal tersebut betul-betul terbukti sesui dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sebagai Penyelenggara Pemerintahan memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang berjalannya sesuai perundang-undangan yang proporsional. Kewajiban setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk mengutamkan kepentingan umum dan kepentingan rakyat diatas segala-galanya. Adapun pasal 5 ayat (4),(5),(6),(7) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 bahwa: 4. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 5. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan; 6. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. dan bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pelenggara Negara tetap harus melaksanakan asas-asas maupun perundang-undangan yang sudah diamanhkan untuk mengatur jalnnya roda pemerintahan yang baik tanpa memihak salah satu golongan atau keluarga.

Dalam pelaksanaan calon Perangkat Desa tindakan-tindakan semacam nepotisme tidak diperkenankan sama sekali, bahwa kewajiban penyelenggara pemerintah adalah menaati perundang-undangan demi kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan proporsional. Bupati, Kepala Desa/Penyelenggara Negra harus melaksankan dan menjalankan apa yang menjadi perintah dan larangan ketentuan Perundang-undangan. Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 24 Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggaraan pemerintah; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas. Penyelanggara Pemerintah(Kepala Desa) dalam menjalankan kewenangannya dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa harus didasari asas-asas yang sudah termaktub dalam perundang-undangan agar tidak terjadi tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Baik dalam UU Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015, PERDA Nomor 6 Tahun 2016 maupun PERBUP Nomor 37 Tahun 2019 perubahan atas PERBUP Nomor 36 Tahun 2019 bahwa Penyelenggara Pemerintah (Kepala Desa/Perangkat Desa) sudah jelas bahwa dalam pelaksanaan penjaringan perangkat Desa dibentuk kepanitiaan/Tim seleksi perangkat Desa, hal ini menandakan bahwa Kepala Desa secara Konstitusi untuk membatasi kewenangan Kepala Desa dan pencegahan intervensi kepentingan yang mengakibatkan tindakan KKN, Dan sesuai dengan Amanah PERDA dan PERBUP Blora Camat sebagai tim pengawas haruslah jeli Ketika memeriksa berkas calon seleksi Perangkat Desa terkait bukti Nepotisme, jika tindakan ini terbukti maka kinerja tim pengawas tidak begitu cermat sehingga “asas kecermatan’ tidak dilakukan dengan baik. Hidup di negara hukum patuh dan tunduk kepada ketentuan perundang-undangan adalah tindakan mutlak yang harus dilaksanakan demi hukum.

Berdasarkan hal diatas, pengangkatan perangkat desa harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, Asas Proporsional, Asas Profesional, Asas Kecermatan, Asas Kebersihan/transparansi dengan mempertimbangkan sinkronisasi berbagai regulasi terkait prosedur baik keputusan maupun pengangkatan perngkat Desa.

Tentang penulis: Mohamad Imanan merupakan Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Blora.

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com