Jiken, BLORANEWS – Tim Resmob Polres Blora berhasil mengamankan maling minimarket yang berada di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Maling tersebut berinisial YI (28), diamankan polisi pada Rabu Sore (16/8) sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat dirumahnya, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
“Setelah itu Tim Resmob Polres Blora melakukan pencarian barang bukti alat dan hasil kejahatan yang disembunyikan di area persawahan,” ungkap Kapolsek Jiken, Iptu Zaenul Arifin, Rabu (16/8/2023).
Dijelaskan, barang bukti berupa peralatan serta hasil curian itu disembunyikan YI di area persawahan Ngrapah, Desa Ledok, Kecamatan Sambong.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Blora. Adapun barang bukti berupa hasil curian meliputi, uang tunai, rokok, hingga ponsel.
Secara kronologis, Zaenul menjelaskan bahwa kasus pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 05.58 WIB. Ketika seorang karyawan hendak menaruh tas ke gudang penyimpanan, namun ternyata brankas uang yang berada di gudang sudah dalam kondisi rusak.
“Pencuri itu masuk dengan memanjat tembok belakang lalu merusak atap,” lanjut Zaenul.
Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak sejumlah uang tunai, delapan slop rokok, dan dua buah ponsel. Total kerugian yang dialami pihak minimarket ditaksir mencapai Rp 8.637.000. (Dj)