fbpx

POLISI PERIKSA SAKSI PEMERKOSAAN MAHASISWI ASAL BLORA

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo / Kumparan
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo / Kumparan

Yogyakarta – Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap W (22) mahasiswi asal Blora yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Selain itu, aparat juga menunggu hasil visum dari rumah sakit.

“Ada 2 (saksi diperiksa) termasuk korban. Semua saksi yang terlibat atau mengetahui tetap kita periksa,” terang Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo seperti dikutip Kumparan, Selasa (23/10).

W menjadi korban perkosaan yang dilakukan seorang sopir travel berinisial B, saat perjalanan dari Blora menuju Yogyakarta, Senin (15/10) lalu. Pelaku juga mengancam korban agar tindakannya tidak dilaporkan ke aparat.

Akibat kejadian tersebut, mahasiswi salah satu universitas di Yogya itu sempat trauma dan baru bisa melapor ke polisi hari Senin (22/10).

 

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo / Kumparan
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo  (Kumparan)

 

Terkait perkembangan kasus ini, Kombes Pol Hadi Utomo mengungkapkan, selain memeriksa keterangan korban, polisi juga meminta korban untuk segera menjalani visum. Polisi juga mengaku belum menerima surat keterangan dokter yang sebelumnnya dibawa korban saat melapor.

“Kita akan jadikan sebagai bukti surat, tetapi kita tidak bisa berandai-andai. Setiap orang yang lapornya ke kita itu judulnya pencabulan atau perkosaan atau tindak kekerasan anak atau perempuan pasti kita visum,” ucapnya.

Hadi lalu menjelaskan alasan W harus visum karena dalam prosedur yang digunakan polisi adalah visum et repertum yaitu keterangan tertulis yang dibuat dokter dalam ilmu kedokteran forensik.

“Sampai saat ini kami belum bisa memiliki kesimpulan apakah itu perkosaan atau itu perbuatan pencabulan dikarenakan yang pertama visum belum kita peroleh tapi sudah kita mintain ke rumah sakit untuk dikeluarkan visumnya,” pungkasnya.

 Reporter : Saiful Huda