fbpx

POLISI RINGKUS AKSI PENGOPLOSAN GAS LPG DI TEMPELLEMAHBANG

Aksi pengoplosan gas lpg.

 

Blora, BLORANEWS – Polres Blora berhasil meringkus praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora. Hasilnya, ratusan tabung LPG beserta terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasbi selaku Kepala Desa Tempellemahbang membenarkan kejadian tersebut. Dirinya juga mendapatkan surat pemberitahuan dari petugas pasca penangkapan.

“Benar mas, Surat pemberitahuan ada, pak RT juga dapat. Saya malah tidak tahu kalau itu oplosan wong itu sudah lama jualan tabung gas,” jelas Kasbi.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, ratusan tabung gas dan mobil beserta sopirnya. Namun sopirnya kini sudah dipulangkan oleh petugas.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengungkapkan, Penggrebegan dilakukan pada Senin (29/5) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Tepatnya di Dukuh Tengger, Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora.

“Saat penggrebegan ditemukan ada orang yang mengangkut Gas LPG ukuran 12 Kg menggunakan Kbm Mitsubishi Colt L300 PU FB-R (4×2) jenis Pick Up dengan Nopol: K-1943-ZE yang akan dipersiapkan untuk diperjual belikan,” terangnya.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku di kenakan perkara tindak pidana Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja Menjadi Undang-undang dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (DJ)