Blora – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengungkapkan saat konferensi pers di mapolres Blora, Rabu (29/12), tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku penculikan.
“Setelah menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku tersebut dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Tiga pelaku yang tertangkap ialah S (43), MOS, (33) dan MUS (27) orang warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sebilah pedang, sejumlah ponsel dan uang belasan juta rupiah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya. (Lis).