fbpx

POLRES BLORA AMANKAN DUA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA

Ilustrasi

Blora, BLORANEWS – Dua orang pria diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika. Kedua pria tersebut ialah FS, (30) warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. Serta P, (32) warga kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa membeberkan, kedua tersangka ditangkap pada momen Operasi Bersinar Candi tahun 2023. Tepatnya sebelum Operasi Ketupat Candi 2023.

“Operasi ini adalah kegiatan untuk menjelang bulan suci Ramadan. Dan digelar di seluruh wilayah Polda Jateng,” ucapnya pada Selasa lalu (04/04/2023).

Dijelaskan, Terkait kegiatan Ops bersinar Candi 2023 Polres Blora berhasil ungkap kasus satu tindak pidana sabu.

“Kami sampaikan kejadiannya hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023. Di jalan A. Yani tepatnya di pertigaan kejaksaan. Dari penangkapan kami amankan dua tersangka. Dari kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan 6 paket sabu. Dengan total berat kurang lebih 1,7 gram,” beber Kasatresnarkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 6 paket sabu dengan total berat 1,7 gram, 1 buah Handphone, satu kendaraan roda empat serta satu kendaraan roda dua.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar.

Untuk diketahui dalam periode bulan Januari hingga Maret 2023 ini Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan berhasil mengamankan 7 tersangka. (Kin)