fbpx

POLRES BLORA AMANKAN TRUK BERMUATAN PUPUK BERSUBSIDI

POLRES BLORA AMANKAN TRUK BERMUATAN PUPUK BERSUBSIDI
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polres Blora.

Blora- DA, (27) seorang warga desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Blora lantaran diduga sebagai pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di wilayah kecamatan Jati Kabupaten Blora telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

DA ditangkap setelah Polres Blora berhasil mengamankan sebuah kendaraan truk warna kuning hijau No. Pol M 8041 UP yang bermuatan 160 sak pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat masing-masing 50 kilogram di jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati pada Rabu, (27/01) dini hari kemarin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir dan knek truk, penyidik Satreskrim Polres Blora menetapkan DA selaku pemilik pupuk sebagai tersangka.

“Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi,” ucap Kapolres Blora, Kamis (28/01/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Kapolres mengungkapkan bahwa, pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura, Jatim dengan harga per sak sekitar Rp. 141.000,00 dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.

“Mereka mendapatkan pupuk dari wilayah Madura Jawa Timur, dan tentunya akan diedarkan di Blora dengan harga yang diatasnya, bisa 145 ribu atau lebih, sesuai dengan harga pengecer masing-masing,” pungkas Kapolres. (Jay)