Blora, BLORANEWS.COM – Polres Blora segera menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora yang terjadi pada Sabtu (8/2/2025).
Kecelakaan tersebut menewaskan empat pekerja dan melukai sembilan lainnya setelah lift crane yang mereka naiki jatuh.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyebut pihaknya telah memeriksa 12 saksi, termasuk pekerja lapangan, pengawas, dan penanggung jawab proyek.
Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi bukti kuat yang mengarah pada kelalaian sebagai penyebab utama kecelakaan.
“Bukti kuat itu berupa adanya kelalaian, salah satunya tidak adanya pengecekan dan perawatan alat. Fokus kami saat ini adalah kelalaian dari penanggung jawab proyek,” ujar AKP Selamet, Jumat (21/2/2025).
Penyelidikan juga mengungkap bahwa proyek pembangunan rumah sakit ini tidak dilakukan oleh CV atau PT, melainkan dikelola secara swakelola.
Selain itu, lift crane yang digunakan seharusnya hanya untuk mengangkut barang, bukan manusia.
Saat ini, alat bukti berupa lift crane masih diperiksa di laboratorium forensik Polda Jawa Tengah.
Gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah menerima santunan dari RS PKU Muhammadiyah sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas insiden tragis ini. (Jyk)