Blora – Ditengah pandemi covid-19 Dinas Pendidikan Blora masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Hendi purnomo, Kepala Dinas Pendidikan Blora menjelaskan, Perbup akan mengatur secara teknis tentang PPDB ditengah pandemi covid-19. namun, Hendi mengaku belum mengetahui secara detail, apalagi jika terjadi perubahan keadaan.
Untuk Sekolah Menengah Pertama, proses PPDB sepenuhnya akan dilakulan daring atau online, sedang untuk TK dan SD belum bisa.
Hendi menambahkan, Pendaftaran akan dimulai pada Mei hingga Juni. Pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu sekolahan.
“Nanti sistem atau aplikasi dari kami, bukan dari sekolah masing-masing. Persyaratannya diupload, tidak boleh ada pertemuan tatap muka. Sekitar Mei sampai Juni pendaftarannya,” jelas Hendi.
Terkait dengan zonasi hendi menjelaskan di aturan terbaru lebih lunak jika dibanding dengan aturan yang lama, aturan tersebut mengatur zonasi minimal sebanyak 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua 5 persen, dan sisanya berdasarkan prestasi.
”Dulu kan zonasi 90 persen, sisanya perpindahan orangtua dan prestasi. Ada evaluasi, ini ada afirmasi untuk golongan kurang mampu,” tutur Hendi kemarin.
Zonasi akan memperioritaskan zona 1 sampai tercukupi kouta 50 persen, Untuk mereka yang pindah KK harus minimal setahun sebelumnya, untuk yang mendaftar melalui perpindahan orangtua harus ada surat dari pimpinan instansi.
”Prioritasnya di zona 1. Nanti kan ada zona 2, zona 3, zona 4, sesuai aplikasi. Bergantung jarak rumah ke sekolah kan,” pungkasnya. (Jyk)
Related Posts
DAPAT IZIN, 2 SMP SWASTA DI BLORA TERAPKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
DINAS PENDIDIKAN LONGGARKAN ATURAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
PEMBELAJARAN TATAP MUKA AKAN TERUS DIPANTAU
DINAS PENDIDIKAN TUNJUK 5 SEKOLAH PERCONTOHAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
SEBELUM MELAKSANAKAN TATAP MUKA TENAGA PENDIDIK HARUS RAPID TEST
ANAK TENAGA MEDIS DAPAT JALUR KHUSUS DI PPDB
HENDI PURNOMO : KESELAMATAN PESERTA DIDIK ADALAH PRIORITAS UTAMA
No Responses