fbpx

PPDI BLORA MENUNTUT PERDA PERANGKAT DESA DIREVISI

Audiensi PPDI Blora ke DPRD Blora menuntut revisi Perda nomor 10 tahun 2017 tentang perangkat desa, Selasa (12/12).

Blora – Menjelang pengisian jabatan perangkat desa yang akan dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan, PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Blora menuntut revisi atas Perda nomor 6 tahun 2016 junto Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dan Perbup nomor 37 tahun 2017.

Tuntutan ini disuarakan PPDI Kabupaten Blora dalam audiensi ke DPRD Blora, Selasa (12/12).

Dalam audiensi tersebut, PPDI Kabupaten Blora diterima oleh Ketua DPRD Blora Bambang Susilo didampingi Ketua Banleg (Badan Legislasi) DPRD Blora Rajiman Santarko.

 

Audiensi PPDI Blora ke DPRD Blora menuntut revisi Perda nomor 10 tahun 2017 tentang perangkat desa, Selasa (12/12).

 

PPDI Kabupaten Blora menilai, Perda Nomor 6 Tahun 2016 tidak lagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Sejak terbitnya Permendagri nomor 67 tahun 2017 maka Perda Nomor 6 Tahun 2017 dapat dikatakan batal demi hukum karena bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya, sehingga tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,” jelas Ketua PPDI Kabupaten Blora Djasman melalui juru bicara PPDI Blora Dwi Giatno.

Sehingga, PPDI Blora menuntut revisi segera atas Perda nomor 6 tahun 2016 junto Perda nomor 10 tahun 2017 beserta Perbup Nomor 37 Tahun 2017 sebagai konsekuensi yuridis atas terbitnya Permendagri nomor 67 tahun 2017.

“Pelaksanaan pengisian perangkat Desa yang kosong harus mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” lanjut Dwi.

PPDI Kabupaten Blora telah melakukan inventarisasi masalah terkait Perda nomor 6 tahun 2016 junto Perda nomor 10 tahun 2017 setelah terbitnya Permendagri nomor 67 tahun 2017.

Pernasalahan tersebut diantaranya, Pemberhentian dan Pemberhentian sementara perangkat desa yang tersangkut kasus hukum, Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, Hak perangkat desa, dan Masa jabatan perangkat desa yang telah ada sebelum terbitnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Ketua DPRD didampingi Ketua Baleg, menjanjikan pembahasan revisi Perda no 6/2016 masuk Prolegda 2018 dan diupayakan masuk prioritas pembahasan di masa sidang pertama. Kami akan terus mengawal revisi Perda tersebut sampai disahkan,” pungkas Dwi.

Reporter : Amin Mahrus Saifudin