fbpx

PRESS RELEASE POLRES BLORA UNGKAP KASUS PERJUDIAN SELAMA KURUN WAKTU 5 BULAN

Sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2017, Kasus perjudian yang telah diungkap oleh Satuan Polres Blora dengan total 25 kasus. Sedangkan di bulan Mei saja menjelang bulan Ramadhan telah terungkap 5 kasus perjudian, Foto : Humas Setda Blora
Blora – Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah menggelar press release hasil Gelar perkara pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Blora dan Polsek Jajaran salah satunya adalah kembali ungkap peredaran kasus perjudian jenis togel. Bertempat di depan ruang Humas, Jum’at (26/05/17). Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Pornowo, S.H mewakili Kapolres AKBP. Surisman, S.I.K, M.H, menjelasakan hasil ungkap kasus perjudian yang berhasil dilakukan dari seluruh jajaran Polres Blora.
Sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2017, Kasus perjudian yang telah diungkap oleh Satuan Polres Blora dengan total 25 kasus. Sedangkan di bulan Mei saja menjelang bulan Ramadhan telah terungkap 5 kasus perjudian, Foto : Humas Setda Blora
Sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2017, Kasus perjudian yang telah diungkap oleh Satuan Polres Blora dengan total 25 kasus. Sedangkan di bulan Mei saja menjelang bulan Ramadhan telah terungkap 5 kasus perjudian.
Rata-rata perjudian yang terungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora dan jajaran ialah kasus Togel. Mereka tertangkap tangan disaat melauani pembeli dan merekap togel. Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Pornowo menjelaskan kasus perjudian yang sudah dapat diungkap satuan Reskrim Polres Blora. Ia juga menjelaskan pasal yang dikenakan tersangka tindak pidana perjudian tersebut.
“Selama kurun waktu 4 bulan dari Januari sampai April, Anggota Polres Blora telah berhasil ungkap kasus perjudian sebanyak 20 kasus. Di bulan Mei saja, jelang bulan suci Ramadhan, Polres Blora mengungkap 5 kasus judi. Jadi total 25 kasus perjudian berikut dengan tersangkanya berhasil diamanakan selama kurun waktu 5 bulan.” Ungkap Kompol Indriyanto.
Hal tersebut merupakan atensi dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1438 H sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka operasi cipta kondisi begitu juga menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat akan maraknya akan peredaran judi yang meresahkan masyarakat.
Wakapolres Kompol Indriyanto Dian Pornowo menambahkan perjudian yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora kebanyakan perjudian jenis Togel. Mereka (tersangka) dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
“Mereka sebagai pengecer, dikenakan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tambahnya.
Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif, banyak kegiatan positif lain selain bermain judi, masyarakat agar berhenti dari permainan judi, apabila masyarakat mengetahui akan bandar-bandar judi agar dapat memeberikan informasi kepada Polri, begitu pula ucapan terimaksih kepada masyarakat Kabupaten Blora yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri, jelas Kompol Indriyanto Dian Purnomo Wakapolres Blora.
Redaksi / Humas Polres Blora