Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat keberhasilan besar dalam menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Sengkuyung.
Selama Oktober 2024, program ini berhasil mengumpulkan pajak kendaraan senilai Rp95 miliar hanya dalam waktu satu bulan.
Program Sengkuyung, yang digagas oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jawa Tengah, merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Sosialisasi program dimulai pada September 2024, dengan pelaksanaan efektif di bulan Oktober.
Dalam pelaksanaannya, surat tagihan pajak dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga desa.
Program ini juga melibatkan sinergi antara Bappenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, dan PT Jasa Raharja.
“Sinergi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu,” ujar Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, saat menerima audiensi dengan Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja, Senin (2/12/2024).
Atas keberhasilan ini, Nana Sudjana menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.
Program Sengkuyung dinilai sebagai inovasi unggulan yang belum ada di provinsi lain.
Nana berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja program.
“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah,” tambahnya.
Kepala Bappenda Jateng, Nadi Santoso, menyebut Program Sengkuyung telah mendapat pengakuan dari Samsat pusat sebagai model yang efektif dan berpotensi diterapkan secara nasional.
“Program ini bukan hanya berhasil di Jawa Tengah, tetapi juga menjadi inspirasi untuk provinsi lain,” ungkap Nadi.
Dengan keberlanjutan program ini, Pemprov Jateng optimistis dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan dan mendukung pembangunan yang lebih merata. (Jyk)