fbpx

PULUHAN TAHUN MERASA DI-PHP, WARGA DESAK PEMERINTAH TERBITKAN SERTIFIKAT TANAH

Papan informasi tanah aset Pemkab Blora di Desa Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora
Papan informasi tanah aset Pemkab Blora di Desa Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora

Cepu- Setelah puluhan tahun merasa hanya diberi harapan palsu (di-PHP), warga kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, meminta pemerintah segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati.

Untuk mendesak pemerintah memenuhi tuntutan tersebut, warga berencana akan menggelar aksi esok hari, Senin (11/03). Dalam surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan warga ke kepolisian, disebutkan, sekitar 2000 warga akan mengikuti aksi demonstrasi ini.

 

Papan informasi tanah aset Pemkab Blora di Desa Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora
Papan informasi tanah aset Pemkab Blora di Desa Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora

 

Dalam demonstrasi tersebut, warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kawasan Wonorejo juga berencana akan menutup ruas jalan Blora-Cepu di kawasan Wonorejo. Aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan berakhir pukul 13.00 WIB

“Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Blora, Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat agar segera memberikan Sertifikat Hak Milik kepada masyarakat kawasan Wonorejo,” ujar penanggung jawab aksi, Harpono, Minggu (10/03).

Puluhan Tahun Menempati Lahan di Wonorejo

Sementara itu, warga Desa Wonorejo, Agus (45) mengatakan, langkah yang diambil warga kawasan Wonorejo yang meliputi Kampung Wonorejo Kelurahan Cepu, Kampung Tegalrejo Kelurahan Cepu, Kampung Jatirejo Kelurahan Karangboyo, dan Kampung Sarirejo Kelurahan Karangboyo sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan sertifikat SHM pada lahan yang mereka tempati.

“Warga sebelumnya bahkan melakukan pendekatan politik kepada caleg dan kepala daerah tertentu. Setelah kita dukung dan menang, kita malah dilupakan. Kita juga pernah menunjuk tim untuk menemui Bupati, tapi hasilnya juga zonk!,” ucap Agus kesal.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, kawasan Wonorejo secara administratif juga telah diakui. Hal ini terbukiti dengan diterbitkannya KK dan KTP serta membayar PBB. Saat warga berkeinginan mengurus sertifikat untuk tanah yang mereka tempati, oleh dinas terkait dikatakan tanah tersebut merupakan aset Pemkab Blora dan hanya bisa disertifikatkan dengan persetujuan Bupati Blora.

“Saat warga mau ngurus sertifikat, jawaban BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) adalah bahwa tanah ini milik Pemkab Blora berdasarkan tukar guling dengan Perhutani pada tahun 1999. Dapat disertifikasi, asal mendapatkan persetujuan dari Bupati Blora,” imbuhnya.

Sayangnya, hingga kini Bupati Blora, menurut Agus, belum memberikan perhatian konkret terkait polemik tanah berkepanjangan itu. Kondisi ini, membuat warga tak lagi percaya dengan pendekatan politik untuk polemik tanah tersebut. Mereka menganggap langkah sudah buntu, dan akhirnya warga memilih turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya. (one)