fbpx

PUNGLI PASAR INDUK CEPU, 2 ORANG INI DAPATKAN KIOS GRATIS

Pasar induk Cepu
Pasar induk Cepu

Blora- Kejaksaan Negeri Blora kembali lakukan pemanggilan terkait kepemilikan kios di Pasar Induk Cepu secara gratis. Sebelumnya Kejari juga telah memanggil pedagang, pejabat pasar, Pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Setda Blora, BPPKAD.

Kasi Pidsus Kejari Blora, Rendy Indro Nursasongko menyampaikan, dalam dua hari kemarin pihaknya telah memanggil dua orang pedagang Pasar Induk Cepu diantaranya Zen Wachid (Kakak Kandung Umi Kulsum istri Bupati Blora) da Lulus Tri Laksono.

“Untuk ZW kami undang pada Rabu (06/01) lalu. Sementara Lulus Tri Laksono, Kamis, (7/1) kemarin,” terangnya.

Zen Wachid dimintai keterangan selama 1,5 jam. Yang bersangkutan dimintai keterangan dan menceritakan bagaimana bisa dirinya mendapatkan kios secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

“ZW mengaku juga heran karena tiba-tiba dapat kios. Dia hanya mengumpulkan KTP dan KK kepada pejabat pasar,” terangnya.

Sementara untuk Lulus Tri Laksono dimintai keterangan sekitar 2 jam. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan, mulai dari siapa yang mengerjakan kios hingga cerita bisa mendapatkan kios pasar tersebut.

Lebih jauh, Rendy Indro Nursasongko menegaskan, pihaknya serius untuk menuntaskan kasus tersebut. Apalagi saat ini sudah naik di Penyidikan.

“Untuk pedagang mungkin sudah selesai. Tinggal pemanggilan bebera orang lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam dugaan kasus pungli Pasar Induk Cepu, puluhan pedagang ditarik Rp 30 juta hingga Rp 75 juta. Sistemnya ada uang ada kunci, dibayarkan Cash dan tidak boleh di cicil. Sementara dua kios digratiskan. Delapan sisanya ditempati pedagang lama.

Harga kios tersebut juga dipotong biaya kepemilikan los setiap pedagang. Masing-masing los dihargai 10 persen dari harga Kios (Rp 75 juta). Sehingga apabila pedagang memiliki satu los, berarti biaya dikurangi Rp 7,5 juta. (Jyk)