fbpx

PUTUSAN BELUM SIAP, VONIS 3 TERDAKWA KASUS PASAR CEPU DITUNDA

Sidang putusan Tiga terdakwa kasus dugaan pungli di Pasar Cepu ditunda kemarin. Alasannya berkas putusan belum siap. Hal ini diketahui dalam sidang ke 24 di Pengadilan Negeri Semarang kemarin.
GELEDAH: Tim Kejaksaan Negeri Blora saat melakukan penggledahan di Kantor Dindagkop dan UMKM Blora belum lama ini.

Blora – Sidang putusan Tiga terdakwa kasus dugaan pungli di Pasar Cepu ditunda kemarin. Alasannya berkas putusan belum siap. Hal ini diketahui dalam sidang ke 24 di Pengadilan Negeri Semarang kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyono mengaku, sidang ditunda tanggal 2 Maret mendatang.

“Ditunda. Alasan putusan belum siap,” ucapnya singkat.

Hal senada disampaikan Sugiyarto, kuasa hukum terdakwa Sarmidi. Dia mengaku sidang ditunda hingga 2 Maret mendatang.

“Ditunda Rabu 2 Maret,” terangnya.

Selaku Penasihat Hukum Terdakwa Sarmidi, dia berpendapat bahwa segala Tuntutan maupun Replik Jaksa Penuntut Umum haruslah dikesampingkan, diabaikan dan tidak perlu dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Sebab, seluruh unsur-unsur di dalam delik dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, gagal dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pihaknya juga memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar menyatakan terdakwa Sarmidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan. Membebaskan Terdakwa Sarmidi dari Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

“Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” harapnya.

Berikutnya, pihaknya meminta agar majlis hakim menyatakan barang bukti uang yang disita sebesar Rp 865 juta adalah uang negara / Pemkab Blora dan harus segera disetor ke Kas Daerah setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ke dalam kedudukan semula. Terakhir majlis hakim dapat membebankan biaya perkara pada negara.

Diketahui bersama, Kejaksaan Negeri Blora telah menahan 3 tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu. Ketiganya adalah Sarmidi, Warso dan Muhammad Sofaat. Saat ini ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora.

Saat ini, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Sarmidi, (Mantan Kepala Dinas Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora), Warso (mantan Kabid Pasar Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora), Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun). Pertimbangannya, seorang ASN tidak bisa memberikan contoh yang baik. Dia berharap, majlis hakim mengabulkan tuntutan JPU. Sebab fakta sangat jelas. Tapi itu kewenangan pengadilan.

Untuk Sarmidi dan Warso saat ini sudah diberhentikan sementara. Meski dibebastugaskan dari jabatannya, Warso dan Sarmidi tetap mendapat sepatuh haknya. Yaitu 50% gaji dari penghasilan terakhir yang iterima. (sub).